Lingkungan

Tak Pakai Masker, Satpol PP Dumai Terapkan Sanksi Sosial

Keterangan foto : ketika seorang warga dikanakan sanksi sosial menyapu di jalan akibat tak pakai masker.(net)

DUMAI, RIAULINK.COM - Warga yang hendak bepergian keluar rumah tanpa memakai masker selama era pandemi ini akan dikenakan sanksi administrasi dan sosial oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai.

Sanksi yang sudah ditetapkan sejak Rabu, 2 September 2020 ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Dumai nomor 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus.

Juga berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres yang telah diteken beberapa pekan lalu salah satunya mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. 

"Bagi mereka yang tak memakai masker akan kita berikan sanksi berupa pish-up, menyapu kantor hingga menyapu jalan umum,"ucap Kepala Satpol PP Kota Dumai, Bambang Wardoyo tegas kepada wartawan, Senin (7/9/2020) di ruang kerjanya.

Karena sebelumnya Satpol PP Dumai juga sudah mensosialisasikan hal ini khususnya kepada masyarakat Dumai.

"Namun saat ini pemerintah belum tetapkan sanksi denda, karena masih harus membentuk tim khusus dalam melakukan penindakan tersebut,"ungkap mantan Kepala Kantor Pelayanan Pasar (KPP) Kota Dumai ini memaparkan. 

Dikatakannya, sejumlah wilayah akan menjadi terget penertiban penerapan masker di antaranya pusat keramaian, usaha dan tempat tongkrongan anak muda.

"Kita sudah melakukan tindakan ini kepada masyarakat, pegawai serta honorer yang tak memakai masker,"ucapnya.

Disampaikannya, intuk sanksi administrasi bagi masyarakat perorangan sebesar Rp100 ribu.

"Pelaku usaha Rp200 ribu, PNS Rp200 ribu dan honorer Rp100 ribu,"tuturnya mengakhiri (kll)