Lingkungan

Tak Pakai Masker, Warga Didenda 250 Ribu

Ilustrasi.int

DUMAI, RIAULINK.COM - Pemerintah Kota Dumai mengimbau kepada seluruh ASN dan honorer di lingkup Pemko Dumai agar dapat menerapkan Peraturan Wali Kota Dumai (Perwako) nomor 65 tahun 2020. 

Perwako tersebut mengenai tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona.

Jika ASN dan honorer melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan denda, untuk ASN sebesar Rp200 ribu sedangkan untuk honorer atau lapisan masyarakat akan didenda Rp100 ribu.

“Semoga dengan adanya Perwako ini dapat mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau khususnya Kota Dumai,”ujarnya singkat.

Di kesempatan berbeda, denda tak memakai masker ini sempat diosidipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Dumai, Syahrinaldi, Selasa (1/9/2020).

Menurut dia di sela sosialisasi memakai masker di lokasi kantin baik itu pelaku usaha maupun pengunjung mengatakan jika saat ini kondisi Covid-19 angkanya terus bertambah. "Untuk itu untuk lakukan pencegahan adalah memakai masker,"terang dia.

Ia juga menyampaikan dalam waktu seminggu ini akan diberlakukan sanksi, kepada masyarakat yang tak memakai masker kalau ada masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberi sanksi tegas.

"Tak hanya ASN dan warga sipil biasa melainkan kepada pelaku usaha disanksi sebesar Rp250 ribu,"ucap dia.

Sedangkan untuk denda administratif wajib disetorkan ke kas daerah yang diawali dengan diterbitkan SKDA-PHPK oleh Satpol PP berdasarkan bukti pelanggaran 

"Diberikan kepada pelanggar untuk disetorkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri. Selanjutnya bukti setoran diserahkan kepada petugas Satpol PP Dumai,"ungkpanya berpesan.

"Kepada seluruh masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada, khususnya di tempat keramaian,"tukasnya.(kll)