Tiga Dokter RSUD Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alkes Akan Jalani Sidang Perdana Selasa Besok
RIAULINK.com - Selasa (18/12/2018) besok, 3 orang dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi (Alat Kesehatan) Alkes, akan menjalani sidang perdana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ketiga dokter itu diantaranya dr Wely Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.
Selain ketiganya dua orang lainnya yakni Yuni Efrianti selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan stafnya Mukhlis, juga akan ikut duduk di kursi pesakitan.
Agenda sidang ketiga dokter ini dibenarkan Denni Sembiring selaku Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru seperti dilansir dari Tribunpekanbaru, Senin (17/12/2018).
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
"Iya betul, besok (Selasa) sidang perdananya bertempat di Pengadilan Pekanbaru," ucapnya.
Menurut informasi, sidang perdana ini akan diketuai oleh Hakim Saut Maruli Tua.
Untuk diketahui, tiga dokter dan dua pihak swasta itu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2018 lalu.
Saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polresta Pekanbaru, mereka tidak ditahan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga oknum dokter itu sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, permohonan mereka ditolak hakim.
Tulis Komentar