Hukrim

Tiga Dokter RSUD Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alkes Akan Jalani Sidang Perdana Selasa Besok

RIAULINK.com - Selasa (18/12/2018) besok, 3 orang dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi (Alat Kesehatan) Alkes, akan menjalani sidang perdana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ketiga dokter itu diantaranya dr Wely Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.

Selain ketiganya dua orang lainnya yakni Yuni Efrianti selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan stafnya Mukhlis, juga akan ikut duduk di kursi pesakitan.

Agenda sidang ketiga dokter ini dibenarkan Denni Sembiring selaku Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru seperti dilansir dari Tribunpekanbaru, Senin (17/12/2018).

"Iya betul, besok (Selasa) sidang perdananya bertempat di Pengadilan Pekanbaru," ucapnya.

Menurut informasi, sidang perdana ini akan diketuai oleh Hakim Saut Maruli Tua.

Untuk diketahui, tiga dokter dan dua pihak swasta itu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2018 lalu.

Saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polresta Pekanbaru, mereka tidak ditahan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga oknum dokter itu sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, permohonan mereka ditolak hakim.