Ekonomi

12 Permasalahan Tol Pekanbaru-Dumai Segera Diselesaikan

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Pemprov Riau bersama pihak terkait akan segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam proses pembangunan jalan tol trans Sumatera Pekanbaru-Dumai. 

Penegasan ini disampaikan oleh Sekdaprov Riau H Yan Prana Jaya,  menanggapi progres percepatan pembangunan jalan Tol itu. 

"Ada 12 permasalahan yang harus diselesaikan Salah satunya masalah ganti rugi lahan,"kata Yan,  Jumat (7/8/20) di Pekanbaru. 

Yan menyebutkan, banyak permasalahan ganti rugi lahan yang menjadi "PR' sejak tahun 2013 silam harus diselesaikan lewat pengadilan. Hal ini berdasarkan arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Karena itu masalah keperdataan. Kalau ada yang mengklaim saling dirugikan, biarlah pengadilan yang memutuskannya,"terang Yan lagi.

Oleh karena itu lanjut Yan, sejumlah persil lahan yang masih menjadi permasalahan, uang ganti ruginya telah dititipkan (konsinyasi-red) ke pengadilan. Selanjutnya, para pemilik lahan dapat mengambil uang itu lewat pengadilan.

Sebelumnya , Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahrir sedikitnya masih ada sekitar 120-an persil lahan masyarakat yang belum diganti rugi oleh pihaknya. Ratusan lahan itu tersebar di Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.

"Untuk Kabupaten Bengkalis ada sekitar 60-an persil yang belum diganti rugi. Sedangkan Kota Dumai 66-an persil,"jelasnya.

Terkait hal itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dan Kota Dumai untuk menitipkan uang ganti rugi. Sejauh ini, hanya PN Bengkalis yang baru menerima uang konsinyasi dari pihaknya.

"Yang PN Dumai belum bisa menerimanya. Kalau Pengadilan Bengkalis sudah diterima, tinggal penetapan saja lagi,"sebutnya.

Syahrir menyebutkan, apabilan penetapan konsinyasi itu telah dikeluarkan oleh pengadilan, maka pihaknya akan melakukan pemutusan hubungan hukum (PHH). Setelah itu, pihak kontraktor boleh melanjutkan pekerjaannya dilahan yang telah diganti rugi itu.(mc)