Hukrim

Meski Sudah Inkrah, Jaksa Gakkum LHK Riau Masih Tahan BB Alat Berat, Pemilik Bingung

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Meski sudah inkrah di Pengadilan Negeri Pelalawan pada tahun 2018 lalu, penyidik dari Balai Hukum Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera, masih menahan barang bukti berupa alat berat.

"Sudah selama 2 tahun berupaya untuk mengambil unit yang disita, tapi belum ada kejelasan dari pihak Gakkum LHK Riau. Padahal sudah ada putusan dari Pengadilan Negri Pelalawan yang menyatakan menang," jelas Hasan sebagai pemilik alat berat, di Kantor Gakum LHK Riau, Jumat (7/8/2020) malam tadi.

Hasan yang merasa dipersulit, pada 30 Juni 2020 lalu mencoba menjemput alat berat excavator miliknya menggunakan mobil angkut karena di persulit pihak Gakkum.

"Kita datang bersama pemohon atas nama Mahyar Purba, dan saat itu kita lihat juga ada Pak Edward Hutapea. Ya kita bawalah alat beratnya sesuai prosedur, bawa surat-surat juga karena sudah ada putusan tanggal 23 Agustus 2018 lalu juga dari Pengadilan Negri Pelalawan. Kalau dibilang ga ada administrasi mana mungkin mreka izinkan kami bawa alat beratnya," lanjutnya.

Tak lama setelah itu, ada laporan ke Dirjen KLHK alat berat yang dikeluarkan dari kantor LHK Riau diambil secara paksa.

"Saat ini timbul laporan dari Kepala Gakum Wilayah Sumatra kepada Dirjen KLHK kalau kami melakukan pengambilan secara paksa unit milik kami, disini menjadi pertanyaan bagi kami, apakah KLHK Riau tidak taat hukum. Kan sudah jelas ada putusan pengadilan, kenapa tidak kooperatif, apakah mau melawan hukum," tandas Hasan.

Terpisah, saat dikonfirmasi kepada Kepala Seksi II BPPHLHK Wilayah Sumatera, Alvian membenarkan putusan pengadilan dimenangkan oleh  pemohon dan barang sitaan dikembalikan.

"Alat berat itu adalah barang bukti operasi gabungan di TNTN pada tanggal 21 Desember 2017. Dapat saya jelaskan, permohonan praperadilan di Pengadilan Negri Pelalawan adalah untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, dan penahanan bukan berarti pokok perkaranya berhenti. Sepanjang penyidik masih membutuhkan untuk kepentingan penyidikan pemohon yang sudah dimenangkan di praperadilan itu, dengan amar putusan dikembalikan kepada pemohon," terang 

Kemudian dari pengakuan Alvian pihaknya telah meminta pemohon untuk mengambil barang sitaan, dan membenarkan barang sitaan telah diambil pada tanggal 30 Juni 2020 dengan tidak administrasi. Saat dikonfirmasi terkait isu pengambilan secara paksa.

Menanggapi tudingan pengambilan secara paksa, ia menampiknya. ''Bukan isu. Saya tidak menyampaikan secara paksa. Tidak ada komentar saya pemaksaan,'' tutupnya. (WAN)