Hukrim

Pelarian Tersangka Pembunuh Anak di Siak Berakhir

Polres Siak menggelar konferensi pers atas penangkapan pelaku pembunuha anak MH (24) yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Nias

SIAK, RIAULINK.COM - Satuan Reskrim Polres Siak akhirnya berhasil menghentikan pelarian MH (24) pelaku pembunuhan (16/7 ) ALG anak berumur 8 tahun di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada Kamis (16/7) yang lalu. 

Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya mengatakan tim dari Polres Siak dan Polsek Tualang terus mencari informasi tentang keberadaan terduga pelaku. Setelah beberapa minggu dari kejadia, akhirnya pada 26/7/2020 tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

"Informasi yang kami dapat pelaku berada di Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatra Utara," kata Doddy saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres Siak, Jumat (7/8/2020).

Berbekal informasi tersebut tim yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Noak Aritonang berangkat ke Kabupaten Nias Barat, bekerjasama dengan Polres Nias. Setelah ditelusuri akhirnya diduga pelaku ditemukan dan dibawa ke Polres Kabupaten Siak. 

Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah membunuh korban dengan cara mencekik dan menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan sebelumnya. Sebilah pisau tersebut dibuang tersangka setelah melakukan aksinya. 

"Tersangka melakukan perbuatannya karena sakit hati atas perbuatan orang tua korban kepadanya yang sering memarahi dan memukul tersangka dan tersangka juga mengakui telah mencabuli korban berulang-ulang sebanyak tiga kali. Dua kali jauh hari sebelum korban dibunuh dan satu kali sebelum pelaku membunuh korban," jelas Kapolres Siak itu.

Diberitakan sebelumnya, ALG (8) dilaporkan hilang oleh orang tua korban ke Polsek Tualang selama satu hari. Kemudian tim Polsek Tualang bersama orang tua korban berupaya melakukan pencarian dan mengumpulkan informasi.

Keesokan harinya, Jumat (17/7/2020) korban ditemukan sudah tidak bernyawa di semak-semak belakang kuburan di  Kampung Sebatang Timur Kecamatan Tualang.

Setelah jenazah ALG ditemukan, korban langsung dievakuasi oleh Polsek Tualang dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Untuk diotopsi.

"Hasil otopsi didapat bahwa korban mengalami luka menganga di bagian leher dan luka lecet di bagian anus seperti corong. Kuat dugaan korban dibunuh serta korban juga mengalami pencabulan," terang Doddy.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan diterapkan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUH Pidana (ancaman hukuman 15 tahun sampai dengan hukuman mati). (Wahyu)