Hukrim

Kejari Pelalawan Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Lahan Bakti Praja Senilai Rp 850 Juta

PELALAWAN, RIAULINK.COM - Tim Ekseskusi Seksi Pidana Khusus Kejaksaan negeri (Kejari) Pelalawan kembali berhasil selamatkan uang Negara atas penanganan kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah untuk perluasan perkantoran Dinas Bhakti Praja tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011.

Kali ini kejaksaan Negeri Pelalawan melalui tim Jaksa eksekutor dari pidsus Kejari Pelalawan yang di pimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Andre Antonius SH melalui proses panjang hingga putusan Mahkamah Agung (MA) akhirnya kembali menyelamatkan uang Negara sebesar Rp.350.000.000.

Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Pelalawan sudah pernah mengekspos tentang hal ini, dimana beberapa waktu lalu dari total Uang Pengganti atas tindakan korupsi itu, yakni berhasil diselamatkan sebesar Rp.500.000.000.

"Dari total Uang Pengganti atas kasus ini kami menghitung totalnya sebesar Rp 926.687.600. Beberapa hari yang lalu telah disetor sebesar Rp 500.000.000, hari ini kembali disetorkan sebesar Rp 350.000.000, sehingga Uang Pengganti dari tindak pidana korupsi ini telah kami selamatkan sebesar Rp. 850.000.000," kata Andre.

Ditambahkan Andre, bahwa kekurangan Uang Pengganti sebesar Rp 76.687.600 yang belum disetor tersebut akan terus dilakukan pengejaran oleh pihaknya hingga keseluruhan Uang pengganti atas tindak pidana korupsi dapat diselamatkan untuk Negara.

"Dan kami tim eksekutor tetap akan mengejar sisanya sehingga kerugian keuangan negara dari hasil korupsi akan terpulihkan keseluruhannya," lanjut Andre.
 
Dalam rangka Penyelamatan atau Pemulihan Keuangan Negara, Pada Hari ini Kamis Tanggal 06 Agustus 2020 Tim Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui bendahara, langsung melakukan penyetoran ke Kas Negara via BRI Pangkalan Kerinci.

Diketahui dalam melaksanakan eksekusi Uang Pengganti dari terpidana Al Azmi, SH, kali ini diterima melalui pihak keluarga (anak kandung terpidana) setelah putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Perluasan Perkantoran Dinas Bhakti Praja T.A 2007, 2008, 2009, dan 2011 di Kabupaten Pelalawan.

Sehingga total Pemulihan Uang Negara yang berhasil diselamatkan dari proses penindakan hukum atas terpidana Al Azmi, SH adalah sebesar Rp 850.000.000, dengan rincian, ansuran pertama pada hari rabu 29 Juli 2020 sebesar Rp 500.000.000, angsuran kedua pada hari ini, Kamis (06/08/2020) sebesar Rp 350.000.000.
 
"Jadi dari Uang Pengganti yang seharusnya dibayar sebesar Rp 926.687.600 masih tersisa yang harus dibayarkan sebesar Rp.76.687.600," tandasnya. (rls/tons)