Hukrim

Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dipekanbaru Diangkut Polisi

Ilustrasi.int

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Polsek Tampan berhasil menangkap dua kawanan spesialis pencuri sepeda motor, yang mana pelaku merupakan resedivis.

Dua pelaku itu yakni Syaiful Alias Iful (34) yang merupakan warga Jalan Taman Karya Ujung, Kecamtan Tambang, Kabupaten Kampar dan Ezi Yananda Alias Olzi (38) warga Jalan Taman Karya Ujung Kelurahan Tarai Bangun, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Kawanan ini bahkan telah berhasil menggasak ratusan sepeda motor dari berbagai wilayah di Kota Pekanbaru.

Diketahui sebelumnya, korban yang merupakan warga Jalan Aur Kuning  Kecamatan Bukit Raya yang bekerja di kantor ekspedisi Tam Cargo Jalan Cipta Karya Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tampan.

Saat itu korban masuk malam pada Jumat (31/7/2020) memarkirkan kendaraannya di depan teras kantor dan saat keluar sudah tidak melihat sepeda motornya lagi, adapun sepeda motor korban adalah sepeda motor  merk Yamaha Bison BM 3696 NB warna biru.

Dari laporan tersebut, Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, kepada Kanit Reskrim IPTU Bahari Abdi, beserta tim buser Polsek Tampan melakukan penyelidikan sehingga pada Senin (3/8/2020) berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki.

"Selain mengamankan dua orang pelaku, turut diamankan juga barang bukti yaitu  2 unit sepeda motor yakni Yamah Bison warna biru dan sepeda motor Honda Vario warna Biru BM 6775 JC yang diakui pelaku merupakan barang hasil curian serta alat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya yakni 1 unit sepeda motor honda beat warna silver BM 5696 ZAO,1 buah kunci Y, 1 buah anak obeng ketok yang ujungnya dipipihkan,1 bilah pisau dan 1 tas sandang warna coklat," ujarnya Kamis (6/8/2020)

"Saat korban lengah dan tidak memantau sepeda motornya serta ditambah situasi memungkinkan maka saat itulah pelaku melakukan aksi kejahatannya," jelas Ambarita.

Kepada polisi, salah satu pelaku mengaku sudah sejak tahun 2017 melakoni pekerjaan haramnya itu, ia mengaku berburu korban dengan cara berkeliling di Kawasan yang memungkinkan untuk melakukan aksinya dan saat ada kesempatan ia langsung beraksi.

"Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan  di Polsek Tampan dan kami akan melakukan pengembangan atas kejahatan yang telah dilakukan oleh pelaku karena hasil pemeriksaan sementara pelaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat di wilayah kota pekanbaru Bersama beberapa orang lainnya (DPO) yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian dan saat ini kepada para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutup Ambarita. (WAN)