Gugus Covid-19 Cek Prokes Tempat Hiburan di Dumai
DUMAI, RIAULINK.COM - Selama hampir dua pekan belakangan ini, Kota Dumai nihil dari kasus Covid-19, sehingga Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali mengizinkan para pengusaha hiburan membuka tempat usahanya.
Dengan catatan, para pemilik usaha harus mengikuti protokol kesehatan salah satunya dengan mengajukan ke Gugus Tugas agar tempat usahanya disurvei kesiapannya sebelum kembali diizinkan beroperasional.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Kepala Satpol PP Kota Dumai, Bambang Wardoyo yang juga merupakan Koordinator Bidang Pengamanan dan Penegakkan Hukum Gugus Tugas Kota Dumai.
Bambang Wardoyo menjelaskan di sela surveinya agar pemilik usaha agar tegas mengimplementasikan poin apa saja yang harus dipenuhi demi mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Poin tersebut di antaranya harus disiplin tegakkan protokol kesehatan, baik kepada karyawan maupun pengunjung.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
Menggunakan masker, jarak antrean, jam operasional, menyediakan tempat cuci tangan minimal kapasitas 100 liter air termasuk hand sanitizer dan lain sebagainya.
"Dan tempat usaha ini akan terus kita pantau. Jika nanti kedapatan ada yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka akan kita tutup paksa,"terangnya.
"Semua ini dilakukan demi kebaikan bersama. Semoga keadaan ekonomi di Kota Dumai yang sempat menurun dari beberapa bulan lalu, dapat membaik," tutupnya. (Kll)
Tulis Komentar