Metropolis

Bupati Kuansing H Mursini Hadiri Lounching PSR di KUD Tupang Simpang Raya

KUANSING, RIAULINK.COM - Bupati Kuantan Singingi Drs H.Mursini Msi Hadiri acara Lounching Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di KUD Tupan Desa Simpang Raya Rabu (05/08/2020)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut kepala Dinas Pertanian Kuansing,  Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan perindustrian, Tim program percepatan replanting kelapa sawit,  camat Singingi Hilir, Camat Singingi, Ketua forum komunikasi KUD F1-F10,  Direktur utama PT Guna Tata Wahana, Pimpinan pusat penelitian kelapa sawit (PPKS) Medan, Pimpinan PT Wanasari Nusantara, Tokoh Masyarakat. 

Dalam pidatonya, H Mursini menyampaikan Apresiasi dan Penghargaan Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi beserta Jajarannya khususnya Bidang Perkebunan selaku leading sektor yang mengelola Program Sawit Rakyat(PSR), Program ini merupakan Program Nasional yang dikelola secara Lintas Kementrian, Lintas Instansi, Lintas Sektor, dan Lintas Wilayah," kata Bupati.

Selanjutnya Bupati Menjelaskan Secara Nasional Program Sawit Rakyat (PSR) dibawah Koordinasi dan pengawasan Kementrian Koordinator Bidang Ekonomi, sedangkan pengelolaan Keuangan berada dibawah koordinasi Kementrian Keuangan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit(BPDKS) Program PSR ini dirancang Pemerintah untuk membantu meningkatkan Produktifitas Kebun Kelapa Sawit Rakyat. Sehingga mampu meningkatkan produksi dan pendapatan Petani. Disamping itu dapat pula meningkatkan pendapatan Asli Daerah dan Peningkatan Devisi Negara dari kegiatan Ekspor CPO dan KPO

Program  PSR ini juga dimaksudkan untuk target berikutnya yaitu para pekebun memiliki Sertifikat Indonesia Suistanable Palm Oil (ISPO),Sertifikat ISPO ini merupakan keharusan bagi Pabrik Kelapa Sawit dan para pekebun yang merupakan ketentuan secara Nasional dan Internasional, terang Mursini. 

Terakhir beberapa keuntungan yang dapat diperoleh oleh para pekebun yang mengikuti program PSR ini .disamping bantuan dana hibah sebesar Rp 25 juta per Ha.untuk rekomendasi teknis yang dikeluarkan DITJENBUN kepada BPDKS sebelum tanggal 01 juni 2020 dan Rp 30 juta per Ha untuk rekomendasi, tutup Mursini (ijk)