Hukrim

Dijerat Pasal Berlapis, Dua Pembunuh Gajah Sumatera di Inhu Dibekuk

INHU, RIAULINK.COM - Kasus kematian gajah sumatera di Kelurahan Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada April 2020 lalu, akhirnya terungkap.

Dimana, sebelum nya hewan tambun yang dilindungi itu, ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka bacok pada bagian kepala. 

Dan dari hasil Nekropsi yang dilakukan pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumbernya Alam) Riau, gajah berjenis kelami jantan itu diyakini mati akibat dibunuh, dengan cara ditembak menggunakan senjata api, dan bacokan senjata tajam.

Atas hal itu, jajaran Sat Reskrim Polres Inhu lansung melakukan penyelidikan, dan hasilnya mengarah kepada tiga orang tersangka.

Diantaranya, Sukar Ibrahim, warga Desa Sungai Banyak Ikan, Kecamatan Kelayang, Anwar Sanusi alias Ucok, warga Sei Rampah, Serdang Bedagai , Sumut, dan Ari Karyo.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal dalam konferensi pers nya, membenarkan hal tersebut, dan menyebutkan bahwa dua dari tiga terduga pelaku, yaitu Anwar Sanusi alias Ucok dan Sukar, sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka itu, telah kita amankan. Sedangkan satu tersangka atas nama Ari Karyo yang merupakan otak kejahatan tersebut, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Inhu," kata Efrizal, Senin (3/8/2020).

Disebutkan Efrizal, terhadap tersangka Anwar Sanusi alias Ucok, ditangkap di Simpang Pematang Ganjang, Serdang Bedagai, Sumut, pada 1 Juli 2020 lalu.

Sedangkan tersangka Sukar, penangkapan dilakukan di pondok kebun miliknya di Desa Sungai Banyak Ikan, Kelayang Inhu, pada 2 Juli 2020, tuturnya.

Masih kata Efrizal, sesuai peran masing-masing, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda. 

Terhadap tersangka Sukar dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan ekosistem nya Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI NO 12 tahun 1951 tentang senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Untuk tersangka atas nama Anwar Sanusi alias Ucok, kita jerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU RI no 5 tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan ekosistem nya Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tutup Efrizal.

Sebagai mana diketahui, sebelum ditemukan tewas dibunuh, gajah berjenis kelamin jantan yang diperkirakan berumur sekitar 7 tahun itu, sebelumnya keluar dari rombongannya yang hidup di areal Taman Nasional Teso Nilo (TNTN).

Atas hal itu, gajah tersebut sempat membuat warga sekitar resah, lantara  merusak tanaman kelapa sawit milik mereka. Begitu mengetahui hal tersebut, para pelaku melakukan pengintaian keberadaan gajah tersebut, sebelum menghabisi nya dengan motif hendak mengambil gading gajah untuk dijual. (Jefri)