Hukrim

Tiga Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Merbau

MERANTI, RIAULINK.COM - Pihak Kepolisian Polsek Merbau mengamankan tiga orang diduga melakukan Tindak Pidana (TP) Pencurian. Ketiga tersangka merupakan Warga Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti.

Hal ini terungkap disaat pada Minggu, (02/08/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, telah datang seorang laki-laki melaporkan Dugaan TP. Pencurian di Lokasi BZ PT. EMP MALACCA Strait Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti.

Tak lupa, ketiga terduga pelaku pencurian yang diamankan dengan dasar Laporan Polisi : LP / 08 / VIII / 2020 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek. Merbau, tanggal 02 Agustus 2020, dengan waktu kejadian Minggu tanggal 02 Agustus 2020 sekira pukul 00.15 WIB.

"Benar korban merupakan PT.EMP Malacca Strait,  Tempat Kejadian Perkara (TKP) Lokasi BZ PT. EMP Malacca Strait Desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau," kata Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kapolsek Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan kepada Riaulink.com.

Dijelaskan Kapolsek adapun ketiga ornag fiduga pelaku Pencurian yang diamankan yakni, Ia alias Edi (35) warga Kelurahan Teluk Belitung, Md alias Badar warga Kelurahan Teluk Belitung, dan Kr alias Kamal (34) warga Kelurahan Teluk Belitung.

Selain itu, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 K.U.H.Pidana. Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni,1 bilah gergaji, 1 bilah parang, 1 Batang Kayu, 1 senter kepala, dan 151 Potong Kabel yang sudah di kupas dan di potong Potong.

Dibeberkan Kapolsek berdaskan Kronologis yang mana pada Minggu tanggal 02 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 WIB,  Dirinya (Kapolsek) mendapatkan informasi dari Pamsuakarsa PT. Nawacara yang bertugas menjaga aset PT. EMP Malacca Strait adanya dugaan tindak pidana pencurian kabel di Lokasi Area BZ PT. EMP MALACCA STRAIT SA.

Setelah mendapatkan informasi tersebut,dirinya memerintahakan Kanit Reskrim Ipda Benny A. Siregar SH MH beserta personil Polsek Merbau langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di TKP, ditemukan bahwa benar di temukan 3 ornag diduga pelaku pencurian  bersama Barang Bukti kabel yang sudah di kupas dan dipotong - potong di dekat Lokasi Area 17 PT. EMP MALACCA STRAIT SA Kelurahan Teluk Belitung Kecamatan Merbau. Kemudian, melakukan penangkapan terhadap pelaku serta ditemukan barang bukti seperti yang dijelaskan diatas.

"Akibat kejadian tersebut Korban atau Pelapor mengalami kerugian materil Rp.26.208.000, dan kemudian pelaku di bawa ke Mako Polsek Merbau guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan. (Aldo).