Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan Teken Perjanjian Kerjasama dengan RS 3M Plus Tembilahan

INHIL, RIAULINK.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Rengat dan Rumah Sakit 3M Plus Tembilahan sepakat meneken Perjanjian Kerjasama tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan program JKK bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Perjanjian Kerjasama atau PKS tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan program JKK bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di ditandatangani langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Rengat, Ibu Helena dan direktur RS 3M Plus, dr. Halomoan, Rabu (22/07/2020) bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri hilir

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, deputi direktur BPJS Ketenagakerjaan kantor wilayah Sumbar-Riau Pepen S Almas, asisten deputi bidang kepesertaan kantor wilayah Sumbar-riau Boby Foriawan, kepala kantor cabang perintis BPJS ketenagakerjaan Inhil, Kepala bidang pelayanan BPJS Ketenagakerjaan cabang Rengat, Kepala bidang kepesertaan bpjs ketenagakerjaan cabang rengat dan staf BPJS Ketenagakerjaan cabang Inhil.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat dan kartu peserta secara simbolis.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Helena berharap kerja sama ini dapat berlangsung dengan baik.

"Sehingga peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga dapat terlayani dengan optimal," Sebutnya Kepada Riaulink.com.

Sementara, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar-Riau, Pepen S Almaz menyebut bahwa tujuan dari kerjasama dengan PLKK tersebut adalah guna melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

"BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan layanan publik yang menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan siap memberikan layanan terbaik kepada para pesertanya," Jelasnya. 

Tambahnya, Setiap pekerja di Indonesia sudah sepatutnya wajib terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU  NO. 24 Tahun 2011 Tentang Badan penyelenggara jaminan sosial. (Jb)