Hukrim

Alamak.. Ternyata Nenek di Inhu Ini Sudah Puluhan Tahun Geluti Bisnis Narkoba

INHU, RIAULINK.COM - Selain menjerumuskan anak dan menantunya ke lembah hitam perdagangan gelap narkoba, ternyata Hj Nurhasanah alias Mak Gadi, memiliki jam terbang yang mumpuni dalam menjalankan bisnis haramnya.

Hal itu dibuktikan dengan kepiawaian nenek 61 tahun, warga Desa Kuantan Babu (Kuba), Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau itu, dalam mengedarkan kristal yang bernama sabu-sabu tersebut.

"Dalam menjalankan bisnis haramnya, tersangka Hj Nurhasanah alias Mak Gadi ini tergolong licin dan piawai. Dan terbukti, setelah beberapa kali digerebek, dia selalu lolos dari jeratan hukum," Kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal saat konferensi pers di rumah tersangka, Selasa (21/7/2020).

Dimana sebut Kapolres, bisnis terlarang itu telah dia geluti selama 30 tahun, yakni sejak tahun 1990 silam. Dan ini menjadi bisbis utama keluarga para tersangka, selain kebun dan kolam ikan.

Bisnis narkoba ini sambung Kapolres, merupakan turunan dari almarhum suami tersangka Mak Gadi. Setelah suami nya wafat, Mak Gadi lansung mengambil alih.

"Dalam menjalankan bisnisnya, Mak Gadi juga melibatkan anak dan menantu, serta pembantu yang bekerja di rumahnya. Semuanya terstruktur dan memiliki tanggungjawab masing - masing dibawah kendali Mak Gadi," tutur Kapolres.

Ketika ditanya terkait jumlah penjualan dalam satu bulan, dari informasi yang didapat oleh tim, diperkirakan mencapai angka 1 kg lebih, dan dengan omset yang fantastis, beber Kapolres.

Dalam penangkapan kali ini tambah Kapolres, penyidik juga menetapkan satu DPO (Daftar pencarian orang), yaitu atas nama Anton. "DPO ini adalah menantu dari Mak Gadi," tutup Kapolres.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, terungkapnya bisnis haram Mak Gadi sekeluarga itu, berdasarkan informasi masyarakat atas nama, M Taher alias Uniang yang sebelumnya ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu, Kamis (16/7/2020) lalu.

Dari penangkapan itu, jajaran Satres Narkoba Polres Inhu melakukan introgasi, dan tersangka M Taher mengaku bahwa barang haram itu dia beli melalui Mak Gadi. Tim lansung bergerak cepat melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Mak Gadi sekeluarga.

Yang mana, dari penggerebekan yang dilakukan tim di rumah tersangka Mak Gadi dan beberapa rumah anaknya yang letaknya berdampingan, petugas berhasil mengamankan lima orang lainnya. 

Diantaranya, Dodi Damhuri (41), menantu dan suami dari Nuriana (39), Devi Susilawati (30), menantu dan istri dari Novrian Putra (41), Cici (28), pembantu rumahtangga sekaligus membantu menjual sabu.

Adapun total barang bukti yang disita dari para tersangka itu, sebyak 116,52 gram sabu dan 40,95 gram tembakau gorila, serta uang tunai sebesar Rp12.333.000 rupiah, dua timbangan elektrik, 1 unit ponsel khusus untuk pemesanan sabu.

Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan pasal 112 jo 114 dan pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Jefri)