Hukrim

Lima Tersangka dari Bagian Umum Setda Kuansing Resmi Ditahan

KUANSING, RIAULINK.COM - Dalam Press release Kejari Kuansing  Senin (20/7/2020) di Kantor Kejari Kuansing, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman,SH MH., menyampaikan lima orang tersangka dugaan korupsi Rp10,4 miliar pada anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing APBD 2017 resmi ditahan dan  dititipkan di tahanan Polres Kuansing Senin (20/7/2020) sore hari. 

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, SH MH Proses penahanan lima tersangka itu, administrasi tetap di Lapas Teluk Kuantan. Namun kelima tersangka ditempatkan di sel Polres Kuansing.

Lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini yakni ML, mantan Plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.

Kedua MS, mantan Kabag umum Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut. Ketiga VA, mantan bendahara pengeluaraan rutin di Setda Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.

Keempat HH, mantan Kasubag kepegawaian Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan. Kelima YY, mantan Kasubag tata usaha Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.

Enam kegiatan tersebut kata Kejari, yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat ; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri ; Rapat korlordinasi unsur muspida ; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah ; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).

Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp 13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.

"Anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313. Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516," katanya.

Dari kerugian negara tersebut, lanjut Kejari Hadiman,SH MH sudah dikembalikan sebesar Rp2.951.910. Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp7.451.038.606.

Lebih dalam dikatakan Hadiman, melihat angka tersebut, hampir 76 persen lebih anggaran diduga dikorupsi. Hanya sekitar 24 persen yang digunakan untuk enam kegiatan tersebut," ungkap Kejari.

Ini diketahui pihak Kejari Kuansing setelah melakukan pemeriksaan saksi. Total 48 saksi yang diperiksa. Dari 48 saksi yang diperiksa tersebut sebanyak 29 orang berasal dari pihak ketiga. (JEK)