Warga Riau yang Melanggar Protokol Kesehatan Akan di Sanksi
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Warga yang melanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di Riau akan disanksi. Pemberian sanksi ini bertujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 di Bumi Lancang Kuning bisa ditekan.
Sebelum pemberian sanksi diberlakukan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membuat produk hukumnya terlebih dahulu. Pembuatan produk hukum tersebut menununggu Presiden mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) sebagai acuan.
"Kita diminta Pak Presiden harus mampu mengendalikan penularan Covid-19, dan dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Inpres tentang penegakan disiplin," kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.
Disiplin protokol kesehatan dimaksud seperti memakai masker. Menurut Gubri, Jawa Barat dan DKI Jakarta sudah membuat produk hukum berupa berupa peraruran gubernur (Pergub).
"Kalau tidak pakai masker di DKI Jakarta itu kena denda Rp250 ribu, dan Jawa Barat Rp150 ribu. Dalam Inpres itu nanti tidak hanya masker, tapi juga pelanggaran lainnya. Dan Inpres itu nanti menjadi acuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam membuat produk hukum agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19," terangnya.
- Ini Pesan Plt Gubri Kepada Wardan-Syamsudin Uti yang Baru Dilantik
- Akan Kembali Berkunjung ke Riau, Berikut Tiga Agenda Penting Presiden Jokowi
- Pemprov Riau dan PBN Riau Bahas Percepatan Pembangunan Jaringan Transmisi 500 Kilovolt
- APBD Meranti 2019 Disahkan Sebesar 1.4 Triliun
- Walikota Pekanbaru Secara Resmi Meluncurkan Panggilan Darurat Call Center 112
"Karena arahan pak Presiden seperti itu, nanti kita buat sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Saya sudah minta bupati/walikota untuk mempersiapkan sanksi yang patut sesuai wilayah masing-masing. Sanksinya akan disesuai dengan kemampuan masyarakat kita, tidak meski seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat," cakapnya.
Tulis Komentar