Hukrim

Biadab, Pemuda di Inhu Ini Sodomi 6 Anak Dibawah Umur di Toilet Mushalah

INHU, RIAULINK.COM - Aksi pencabulan terhadap anak berjenis kelamin laki-laki yang masih dibawah umur, kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tepatnya di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang.

Aksi bejat pelaku pedofilia yang diketahui berinisial, ARD (20) itu sudah berlansung sejak tahun 2018 silam. Dan sedikitnya, ada 6 anak laki-laki dibawah umur yang menjadi korban kebiadaban pemuda tersebut.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal mengaku sangat prihatin dengan kejadian memalu kan itu. Dan saat ini, pelaku telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut. 

"Perbuatan pelaku sudah sangat tidak bermoral. Apa lagi, antara korban dan semua pelaku, masih memiliki hubungan dekat, dan mereka semuanya satu wilayah tempat tinggal," ujar Efrizal saat konferensi pers, Kamis (16/7/2020) di Mapolres Inhu.

Dituturkan Efrizal, modus operandi pelaku yaitu, mengajak korban melakukan kerja bhakti membersihkan WC atau toilet mushalah, mandi bersama, diberi uang sebesar Rp15.000, mandi di sungai, dipinjamkan ponsel pintar, serta mengajak jalan-jalan.

"Pelaku mengenal baik seluruh korbannya, sehingga dengan mudah membujuk para korban, dan kepada setiap korban tersangka selalu berpesan agar, tidak memberitahukan perbuatannya itu pada siapapun," tutur Kapolres.

Dibeberkan Kapolres, berbuatan cabul pelaku itu terungkap ketika para korban yang terdiri dari 6 orang, dengan umur antara 8 - 13 tahun itu, saling bercerita tentang pengalaman pahit yang mereka alami. Diaman mereka telah dilecehkan oleh tersangka ARD dengan cara disodomi.

Ketika para korban itu bercerita, secara tak sengaja didengar oleh salah seorang warga berinisial AN. Dan kemudian AN mendekati para korban, seraya menanyakan kebenaran kejadian yang mereka alami.

"Dengan nada terbata-bata, para korban itu mengaku jika telah disodomi oleh tersangka. Mendengar hal itu, menyampaikan hal itu kepada para orang tua korban," terang Kapolres.

Tidak terima anaknya dilecehkan pelaku, para orang tua korban melaporkan kejadian itu, pada akhir Juni lalu ke Polsek Kelayang.

"Dari 6 orang tua korban, yang melaporkan hanya 4 orang, namun hal itu sudah cukup untuk kita proses secara hukum," lanjut Kapolres.

Atas laporan tersebut, di hari yang sama jajaran Unit Reskrim Polsek Kelayang lansung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat ini pelaku serta beberapa barang bukti, telah kita amankan, dan pelaku kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun  penjara," tutup Kapolres. (Jefri)