Hukrim

Rangkaian HBA ke-60, Kejari Inhu Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

INHU, RIAULINK.COM - Setelah menggelar bhakti sosial penyerahan paket sembako secara serentak, hari ini Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau gelar kegiatan pemusnahan barang bukti.

Bertempat di Halaman Kantor Kejari Inhu, Kamis (17/7/2020), pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap itu, dipimpin lansung Kajari Inhu Hayin Suhikto.

Kegiatan tersebut, juga dihadiri Dandim 0302 Inhu Letkol Arh Hendra Roza, Kapolsek Rengat Barat Kompol T Hutagaol, Kadiskes Inhu Elis Julinarti, Kabid Ops Polres Inhu Aldiar Susenra, KPR Rutan Kelas II B Rengat Oyon Sahrizal, Ketua Geranat Inhu Rifa OG, serta seluruh pejabat Kejari Inhu.

"Pemusnahan barang bukti hari ini, dan penyerahan paket sembako yang telah kita gelar semalam, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HBA (Hari Bhakti Adhyaksa) ke-60," kata Kajari Inhu, Hayin Suhikto, dalam sambutannya. 

Disebutkan Hayin, barang bukti yang dimusnahkan hari ini, berasal dari pekara yang ditangani Seksi Pidana Umum periode Juli 2019 hingga Juni 2020, dan Seksi Pidana Khusus periode Juni 2020.

Ada pun jenis barang bukti yang dimusnahkan sambung Hayin, yaitu narkotika jenis sabu seberat 12,64 gram, ganja kering 1 gram, dan ekstasi 0,41 gram.

1 pucuk senjata Airsoft Gun jenis revolver, 5 butir amunisi aktif kaliber 38 mm, Rp1.500.000 uang palsu, serta berbagai jenis barang bukti dalam perkara lain, seperti judi, Karlahut, pertambangan, curat, curas, penganiayaan dan asusila.

"Dan untuk diketahui, dari sejumlah barang bukti yang kita musnahkan hari ini, berasal dari 209 perkara," tutup Hayin menjelaskan. (Jefri)