Hukrim

Pemilik Sabu di Meranti Ini Wanita 37 Tahun

MERANTI, RIAULINK.COM - ES (37) seorang wanita warga jalan Surau Nurul Iman, Desa Sialang Pasung, Kecamatan Rangsang Barat, diamankan Polsek Rangsang Barat didalam rumah nya. Rabu, (15/07/2020) sekitar pukul 14:30 WIB sore.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK melalaui Kapolsek Rangsang Barat Iptu J.A Lubis kepada Riaulink.com, Kamis (16/07/2020) pagi.

Dijelaskan Kapolsek kalau terduga pelaku ES diamankan di dalam  rumahnya jalan Surau Nurul Iman bersamaan Barang Bukti (BB) 1 paket Sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dapat didalam kotak Kaca Mata Warna Hitam yang dibungkus Plastik klep warna bening, dengan berat kotor kurang lebih 2,96 gram, 1 buah kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu,1 Set Alat Hisap (Bong), 1 buah Mancis Warna Kuning Merk CRICKET,1 buah Mancis Warna Bening Kombinasi Hijau, 1 buah Mancis Warna Putih Merk Clasmild, dan 1 buah penyendok Sabu yang terbuat dari pipet.

Diceritakan Kapolsek kalau pada Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 14.00 WIB, berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba, dan selanjutnya Unit Gabungan Reserse dan Intel Polsek Rangsang Barat yang di pimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

"Sekira pukul 14.30 WIB, tepatnya di jalan Surau Nurul Iman, terduga pelaku langsung dilakukan penangkapan didalam Rumah beserta alat bukti lainnya," katanya.

Ditambahkan Kapolsek kalau saat ini tersangka yang memiliki peran sebagai Menguasai dan Pengguna tersebut sudah diamankan di Polsek Rangsang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Aldo)