Ini Kasus yang Diungkap Selasa Malam Oleh Polisi Meranti
MERANTI, RIAULINK.COM - Kepolisian Polres Meranti dalam hal ini Sat Narkoba Polres Meranti berhasil mengamankan satu terduga pelaku Narkotika jenis sabu-sabu serta Pil Ekstasi, Selasa (14/07/2020) sekitar pukul 22: 00 WIB malam.
"Benar pihak kita berhasil mengamankan satu terduga pelaku Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Barang Bukti (BB) kurang lebih 4,25 Gram. Tak hanya Sabu-sabu saja, anggota kita juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Pil Ekstasi kurang lebih 0,46 Gram," kata Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH kepada Riaulink.com, Rabu (15/07/2020) malam.
Disampaikan Kapolres kalau terduga pelaku diamankan berdasarkan LP.A / 55 / VII / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti, tanggal 14 Juli 2020, di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
di rumah yang terletak di jalan Amalia Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.
"Terduga Pelaku berinisial SY (31), pelaku saat dilakukan Tes Urine (+)Metahamfetamin dan Amphetamin," Jelas Kapolres.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Dibeberkan Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH kelau hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang mana diketahui pelaku sedang berada disebuah rumah di jalan Amalia Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.
"Disaat yang tepat terdugaKemudian langsung diamankan oleh tim dan dilakukan penggeledahan badan pelaku dan rumah serta tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat," jelasnya.
Ditambahkan Kapolres kalau terduga pelaku mengaku mendapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari MF alias AH(DPO) di Tanjung Pinang Kepulauan Riau (Kepri), dan saat ini terduga pelaku bersama Barang Bukti sudah diamankan.
Adapun Barang Bukti (BB) dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh RT setempat yaini, 1 paket sedang dalam plastik klep warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor ± 4,25 Gram, 1 paket Pil Ekstasi dengan berat kotor ± 0,46 Gram,1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dalam plastic klep warna bening,4 bungkus plastic klep warna bening Ukuran kecil, 1 bungkus plastic klep warna bening Ukuran sedang, 1 unit timbangan digital merek constant warna hitam, 1 buah gunting warna merah, 1 buah sendok takar, 1 buah kotak merek pagoda warna hitam, 1 buah dompet merek Jinhaoda warna merah muda, 1 Unit Hp Merek Samsung lipat warna hitam,1 Unit Hp Merek Oppo A20 warna Putih, dan 1 Unit Spd Motor merek Honda beat warna merah. (Aldo)
Tulis Komentar