Pendidikan

Ini Keputusan Soal Sekolah di Rohil

ROKANHILIR, RIAULINK.COM - Meski zona hijau, namun proses belajar tatap muka tahun ajaran 2020/2021 belum bisa dilaksanakan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Hal tersebut sesuai kesepakatan bersama dalam rapat persiapan belajar tatap muka tahun ajaran 2020/2021 yang digelar Pemkab Rohil bersama Dinas Pendidikan, seluruh Camat, Korwil dan Forkopimda, Selasa (14/7/2020) sore.

"Kita tetap mengacu pada SKB Empat Menteri, sesuai keputusan bersama pembelajaran tatap muka baru dilaksanakan September mendatang," kata Wakil Bupati Rohil Drs Jamiluddin.

Jamiluddin menjelaskan, sebelum dilaksanakannya belajar tatap muka setiap sekolah akan mempersiapkan segala kebutuhan sesuai dengan protokol kesehatan.

"Jadi pada saat ini hingga bulan September sekolah mempersiapkan fasilitas dan peralatan sesuai dengan protokol kesehatan, setiap peralatan dapat diadakan dengan menggunakan dana BOS," cakapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Rohil M Nur Hidayat mengatakan, Rohil merupakan salah satu wilayah yang masih zona hijau sehingga memungkinkan untuk melakasanakan belajar tatap muka.

Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020. Namun bukan berarti tanggal masuknya pembelajaran tatap muka. Namun tanggal tersebut merupakan tanggal ajaran baru.

Di Indonesia sebutnya, ada 60 persen wilayah yang memungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka termasuk Rohil.

"Sesuai dengan SK kementerian, bagi daerah yang ingin melaksanakan belajar tatap muka diberikan peluang sesuai dengan dua fase. Fase pertama fase transisi dan fase kebiasan baru," terangnya.

Fase transisi sebutnya, berada pada bulan Juli dan Agustus, sementara fase kebiasaan baru pada bulan September dan Oktober.

"Pembelajaran tatap muka diutamakan bagi SMP dan SMA, selama dua bulan dan dilihat jika tidak ada masalah maka baru disusul SD. Kemudian jika dua bulan ke depannya lagi tidak ada masalah maka baru tingkat TK dibolehkan," katanya.

Jika harus menetapkan sekolah tatap muka kata Kadisdik, beberapa hal yang harus dipenuhi sekolah adalah penerapan protokol kesehatan.

Sebelumnya katanya, juga sudah disampaikan surat edaran ke sekolah-sekolah, satu diantaranya sekolah harus menyiapkan protokol kesehatan, seluruh anak harus pakai masker dan cuci tangan, setiap sekolah harus memiliki pengukur suhu tubuh.

"Sekolah juga nantinya harus membentuk tiga tim, tiga tim tersebut adalah tim pembelajaran, tim kesehatan dan tim humas," jelasnya.

Dalam pelaksanaan belajar tatap muka, siswa juga tidak boleh lebih dari 18 orang setiap kelasnya dan jarak harus 1,5 meter.

Boleh tidaknya belajar tatap muka tambahnya, harus ada izin dari pemerintah daerah dengan mengeluarkan SK juga harus ada jaminan dari sekolah bahwa telah sesuai dengan protokol kesehatan dan harus ada izin dari orang tua.(dgt)