Hukrim

Bea Cukai Tembilahan Amankan 1000 Dus Lebih Rokok Ilegal di Sungai Dendan

INHIL, RIAULINK.COM - Bea Cukai Tembilahan saat ini gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Baru-baru ini, Bea Cukai Tembilahan kembali berhasil mengamankan Rokok Ilegal yang ada di daerah Sungai Dendan Besar, Kecamatan Kateman-Inhil, Sabtu (11/07/2020).

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Ari W Yusuf melalui Kasi P2, Agus menyebut bahwa penindakan peredaran rokok ilegal tersebut berdasarkan hasil informasi yang didapat dari masyarakat.

"Hari ini, pertugas dari Bea Cukai Tembilahan berhasil mengamankan 1.000 Dus Lebih Rokok Ilegal Merk Luffman di Salah satu anak parit Sungai Dendan Besar," Sebutnya.

Lanjutnya, Agus menjelaskan bahwa untuk jumlah keseluruhan belum bisa di pastikan karena belum di hitung.

"Jumlah pasti belum bisa kita sebutkan karena belum dihitung, namun melihat dari jumlahnya kita taksir lebih dari 1.000 Dus," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menyebut bahwa karena belum dihitung jumlah pastinya maka kerugian negara atas peredaran rokok ilegal ini juga belum bisa di pastikan berapa?

"Yang jelas tindakan pertama yang kita lakukan adalah melakukan perhitungan terhadap Barang Bukti (BB) dan selanjutnya akan kita bawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk dilakukan pemusnahan," Sebutnya.

Tambahnya, Untuk keterangan lebih jelas nanti kita akan melakukan press Rilis terkait Pengamanan Rokok Ilegal tersebut. (Jb)