Hukrim

Diupah Rp5 Juta, Dua Kurir 15,8 Kg Sabu Diringkus di Pelabuhan Dumai

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 15,8 kilogram. Selain barang haram itu, polisi juga gelandang dua orang kurir yakni YH dan D.

Dalam temu pers, Kamis (9/7/2020), Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan aksi penyelundupan narkotika itu berhasil digagalkan di wilayah Pelabuhan Roro Dumai pada Senin (6/7) lalu.

"Awalnya kita mendapat informasi akan adanya pengiriman narkoba dari Pulau Rupat ke kota Dumai. Lalu kita lakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan  Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Pelabuhan Roro Dumai," terangnya.

Koordinasi dengan beberapa strategi itu akhirnya membuahkan hasil. Setelah melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang keluar dari kapal penyeberangan, petugas berhasil mengamankan dua orang dengan barang bukti narkoba itu yang disembunyikan di bawah kursi tengah mobil jenis minibus bernomor polisi B1504NKT.

"Kita amankan dua pelaku YH dan D. Kemudian kita lakukan pengembangan. Namun, lantaran penangkapan keduanya diketahui oleh masyarakat dan viral di media sosial, maka kita kesulitan membongkar jaringan ini," terangnya.

Saat diperiksa kedua pelaku ini mengaku sebagai kurir yang dikendalikan oleh S (DPO). Narkoba itu dijemputnya di Pulau Rupat Utara dan akan dibawa ke Pekanbaru untuk diserahkan kepada S.

"Keduanya mengaku diupah sebanyak Rp5 juta setiap kilogramnya jika berhasil sampai ke tangan S," bebernya.

Saat ini barang bukti narkoba yang dikemas dalam 16 bungkus berwarna hijau dan bertuliskan aksara China itu telah berada di Ditresnarkoba Polda Riau, termasuk juga dua pelaku itu.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.