Metropolis

Wawako Sebut Dumai Kategori Zona Merah Peredaran Narkoba

Keterangan foto : Wawako Dumai, Eko Suhardjo saat memberikan sambutannya pada sosialisasi Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN tahun 2020-2024.

DUMAI, RIAULINK.COM - Wakil Wali Kota Dumai, Eko Suhardjo menyebutkan jika Dumai masuk dalam kategori zona merah penyelundupan narkoba.

Pasalnya Pelabuhan Dumai berpotensi besar sebagai pintu masuk jaringan narkoba internasional melalui negara tetangga yakni Malaysia.

Sehingga sangat diperlukan sinergitas antar semua pihak di Kota Dumai untuk memberantas peredaran narkoba tersebut.

"Untuk itu kami mengajak semua pihak terkait bekerja sama memberantas peredaran narkoba,”tuturnya saat menghadiri video conference sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional (RAN) pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) tahun 2020-2024 di Balai Sri Bunga Tanjung, Kamis (9/7/2020).

"Kami selaku pemerintahpun sangat mendukung kegiatan sosialisasi bahaya narkoba kepada ASN,"sebutnya.

Senada disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai, AKBP Thamrin Parulian juga menuturkan hal serupa. Dirinya pun berharap melalui sosialisasi bisa mencegah perderan narkoba di Riau khususnya di Kota Dumai.

Dikatakannya, ia  sengaja mengundang para ASN dalam sosialisasi ini, karena ASN harus bersih dan bekerja tanpa narkoba. 

“ASN juga cukup rentan dalam penyalahgunaan narkoba, bahkan sudah ada beberapa kasus yang melibatkan ASN,”tukasnya.(Kll)