Keterangan Eet, Berbeda dari Keterangan Tiga Saksi Lainnya
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Ketua DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet hadir di persidangan Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2020).
Saat dipersidangan, Eet membantah terima uang ketuk palu pengesahan APBD Kabupaten Siak tahun 2012. Dipersidangan, Eet mengaku tidak mengikuti rapat pengesahan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.
"Saya tidak ada menerima uang itu Yang Mulia. Saya tidak ikut rapat, karena saya tidak ada jabatan saat itu," kata Indra yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Riau.
Setelah mendengar kesaksian dari Eet, Hakim mengingatkan kepada saksi, bahwa keterangannya berbeda dari keterangan tiga saksi lainnya.
Hakim juga mengingatkan Eet untuk tidak berbohong dan memberikan kesaksian palsu di persidangan, karena ada sanksi bagi saksi yang memberikan keterangan palsu.
- Alamak...Hanya karena Dilarang Naik Motor, Siswi SMP Akhiri Hidupnya Dengan Seutas Tali
- Pakai Tepung untuk Perayaan Ulang Tahun, 12 Mahasiswa Alami Hal Tragis
- Warga Selat Panjang Heboh Usai Temukan Sesosok Mayat Dibawah Warung Kopi
- Seorang Warga Inhil Ditemukan Tewas Didalam Hutan Saat Mengambil Kayu
- Ada Duit 2.600 Ringgit di Dalam Celana Dalam Mayat yang Ditemukan Dekat Selat Melaka
Akan tetapi Eet tetap bersikukuh kalau dia tidak menerima uang gratifikasi tersebut. "Tidak ada (menerima uang) yang Mulia. Saya kan tadi sudah bersumpah," kata politisi Partai Golkar itu.
Pada persidangan Kamis (9/7/2020) hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi mulai dari Indra Gunawan Eet, Syahrul Ramadan, Abdul Kadir dan Zuhelmi. Persidangan dipimpin Lilin Herlina SH MH. (WAN)
Tulis Komentar