Hukrim

Dalam Waktu 24 Jam Polsek Tebingtinggi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Uang 70 Juta

MERANTI, RIAULINK.COM - Kasus Pencurian  dengan nilai lebih kurang 70 juta diwilayah Polsek Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil dilumpuhkan dalam waktu 24 Jam.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH kepada Riaulink.com, Kamis (09/07/2020).

Dengan dasar LP / 14 / VII / 2020 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek. Tebing Tinggi, tanggal 08 Juli 2020, dan waktu kejadian pada selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 11.50 Wib di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah kapal motor KM. YUSRI JAYA yang bersandar di belakang ruko di jalan A. Yani Kelurahan Selatpanjang Barat.

Disampaikan Kapolres tepat pada selasa tanggal 07 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB,di sebuah Kapal Motor KM. Yusri Jaya yang  bersandar belakang ruko di Jl. A.Yani  Kelurahan Selatpanjang Barat yang mana pelapor bernama Suhaili alias Eli (43) laki-laki warga jalan Dusun Pelita Jaya RT 003 RW 001 Kelurahan Nipah Sendanu, Kecamatan Tebingtinggi Timur meletakan tas yang berisi uang sebesar Rp, 65,000,000, miliknya yang diletakan dibawah kasur dan pelapor berbaring diatas kasur tersebut bermain Handphone sampai dengan pelapor tertidur.

Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB, pelapor terbangun dan mencoba mencari tas miliknya tersebut namun tidak menemukan, dan pelapor membangunan adik iparnya Heri Gunawan untuk membantu mencari tas tersebut namun tidak juga menemukannya dan rencana korban uang tersebut untuk membeli gas LPG dan Sembako untuk di jual di Desa Nipah Sendanu Kecamatan Tebingtinggi Timur.

"Benar sudah diamankan dan tersangka berinisial Im alias IS (30) warga Parit Panglimah RT 001 RW 006 Kel/Desa Tanjung Raja Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, yang saat ini tinggal di jalan Handayani Gang Siti RT 001 RW 002 Kelurahan Selatpanjang Timur," ujar Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK SH.

Sementara itu, setelah menerima Laporan dari Korban Pihak Polsek Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil CCTV yang mana pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2020 sakira pukul 00.00 WIB, Ps. Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi  Aiptu Bobben J Rikardo mendapat informasi tentang pelaku dugaan Tindak Pidana Pencurian.

Selanjutnya dibeberkan Kapolres atas perintah Kapolsek Tebingtinggi, Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi  agar bisa melakukan penyelidikan dan ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian tersebut dan kemudian Anggota Polsek Tebiingtinggi menuju ke rumah pelaku dan menangkap pelaku serta melakukan penggeledahan di rumah pelaku (TKP penangkapan) yang didampingi oleh Ketua RT A. TALIB.

"Pelaku dan Barang Bukti sudah diamnakn dan saat ini mereka (Pelaku,red) ada di Polsek Tebiingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yakni, uang Tunai Rp. 23.000.000,- dengan pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) lembar, Uang Tunai Rp. 3.500.000, dengan pecahan Rp. 50.000, sebanyak 70 lembar, 1 Unit Handphone merek Oppo A9 Warna Biru beserta kotak dan surat pembelian, 2 buah buku tabungan Bank BRI An. Suhaili, 2 buah ATM Bank BRI An. Suhaili, 1 buah KTP An. Suhaili, 1 Unit Sepeda Motor Roda dua merek Honda Vario dengan plat nomor BM 3909 XG warna silver dengan surat pembelian beserta STNK An. JASMAN, 1 Unit Sepeda Motor merek Yamaha Mio J warna putih kombinasi hitam dengan plat nomor BM 2722 XM beserta STNK dan BPKB An. TOTOK Sumardani, 1 Unit Handphone Nokia warna hitam (nokia senter), 1 buah tas sandang merek Polo England warna hitam, 1 helai jaket merek Mashi Maro warna biru dongker, 1 helai celana pendek merek Vilob Requin, 1 helai baju kaos warna putih kombinasi hitam dan merah, 1 buah rekaman CCTV, dan 1 buah rekaman CCTV di ATM Bank BRI. (Aldo).