DPO Kasus Penadah Sekaligus Pengedar Sabu di Meranti Diringkus
MERANTI, RIAULINK.COM - Terduga Pelaku berinisial RA alias OR (38) yang menjadi DPO Satreskrim langsung dibekuk oleh Satnarkoba Polres Meranti, Selasa (07/07/2020).
Terduga pelaku diamankan berdasarkan LP.A / 52 / VII / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti, tanggal 07 Juli 2020, yang diungkapkan olah Satnarkoba Polres Meranti atas memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah yang terletak di jalan Handayani, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Berdasarkan keterangan Yang disampaikan oleh Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK kepada Riaulink.com, Rabu (08/07/2020) malam menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku RA alias OR yang merupakan DPO dari Sat Reskrim selaku penadah barang hasil curian dan juga merupakan TO Sat Resnarkoba selaku pengedar Narkotika diketahui sedang berada di rumahnya di Jalan Handayani.
Kemudian, disaat yang tepat tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan rumah serta tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu dan barang bukti lain.
"Terduga pelaku mengakui kalau narkotika jenis Sabu-sabu didapatkan dari JU (DPO), selanjutnya terduga pelaku bersama Barang Bukti (BB) diamankan di Mapolres Meranti," jelas Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni,5 paket dalam plastik klep warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor ± 2,82 Gram, 1 buah plastic klep warna bening pembungkus 5 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yakni :1 bungkus plastic klep warna bening, 1 unit timbangan warna hitam, 1 buah gunting warna kuning, 1 buah pemantik api (mancis), 1 buah sumbu kompor terbuat dari jarum, Uang Tunai Rp. 880.000 diduga uang hasil penjualan sabu-sabu, 1 buah dompet merek Planet Ocean warna hitam, dan 1 Unit Hp Merek Samsung warna putih. (Aldo)
Tulis Komentar