Hukrim

Pemprov Riau Optimis Menangkan Gugatan SK PAW Mantan Anggota DPRD Kampar

Kabag Hukum Setdaprov Riau, Yang Dharmadi.

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Hukum optimis memenangkan gugatan atas kuasa hukum Morgan Simanjutak, mantan anggota DPRD Kampar dari Partai Semokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Senin (11/5/20) lalu. 

Gugatan dianggap tak sesuai fakta persidangan, termasuk tidak adanya dukungan dalil dari saksi penggugat, yang memperkarakan Gubernur Riau H Syamsuar terkait SK pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kampar dari Morlan Simanjutak ke Anatona Nazara. 

"Kami dari tim kuasa hukum dari Biro Hukum terkait perkara itu, fakta persidangan yang tersaji dalam fakta persidangan di PTUN, kita optimis memenangi perkara itu," kata Kabag Hukum Setdaprov Riau, Yang Dharmadi, pada Rabu (8/7/20).

Ditegaskan Yan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018, jelas mengatakan bahwa kewenangan Gubernur adalah kewenangan atributif secara ex officio. 

Hal itu juga didukung undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, juga jelas dinyatakan mengenai pemberhentian anggota DPRD kabupaten dan kota berdasarkan usulan dari Parpol. 

"Nah, yang mengusulkan pemberhentian Morlan Simanjutak ini langsung dari Ketum DPP PDI-P, Megawati yang juga ditandatangani Sekjen Hasto Kristianto. Artinya, proses SK pemberhentian dan PAW itu, dari Gubri hanya menjalankan undang-undang. Justru sebaliknya, kalau tidak dilakukan, justru Gubri salah," ungkap Yan Dharmadi. 

"Jadi jelas berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan PP 12 tahun 2018, jelas persoalan itu harus dilaksananakan.  Akan jadi salah jika Gubri tidak memproses," ungkap Yan Dharmadi lagi.

Karena itu, Yan berharap kepada pihak pengadilan dapat melihat perkara ini dari sisi materil dan formil. Artinya, gugatan Dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya itu tak sesuai fakta. 

Persidangan yang sudah melalui tahapan proses hukum, seperti desmisal proses, esepsi dan jawaban, minggu lalu itu sudah melalui proses pembuktian dan menghadirkan saksi baik dari penggugat mau pun tergugat.

"Kita optimis, karena apa yang dilaksanakan Gubernur Riau menjalankan amanat undang-undang itu sendiri. Tidak ada kepentingan apa pun dalam hal ini," ujar Yan Dharmadi.

Seperti diketahui, Anatona Nazara mengucapkan sumpah dan janji sebagai pengganti antar waktu (PAW) angggota DPRD Kabupaten Kampar sisa waktu periode 2019-2024 menggantikan Morlan Simanjuntak.

Ada pun proses PAW Morlan Simanjutak dikarenakan karena Morlan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPRD terpilih Kabupaten Kampar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu karena masih menyandang status narapidana hingga 16 November 2019.

Pasalnya, pada saat proses Pemilu 2019 berlangsung, Morlan masih berstatus sebagai narapidana dengan pidana penjara selama delapan bulan berdasarkan putusan pengadilan dan putusan Mahkamah Agung. Karena itu, berdasarkan pada ketentuan Pasal 426 ayat (2) UU Pemilu terhadap Keputusan KPU yang telah ditetapkan untuk Morlan, secara otomatis batal demi hukum.(mc)