Peristiwa

Besok, KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Sidang Amril Mukminin

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima saksi pada persidangan kasus suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2020).

"Lima saksi dihadirkan di perkara Amril Mukminin," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (8/7/2020).
Ali Fikri mengatakan, lima saksi untuk perkara Amril itu adalh Indra Gunawan Eet. Selanjutnya, ada Abdul Kadir, Zulhelmi, Heru Wahyudi, dan Syahrul Ramadhan.

"Saksi-saksi perkara Amril Mukminin, yaitu Indra Gunawan, Zulhelmi, Heru Wahyudi, Abdul Kadir dan Syahrul Ramadhan," kata Ali.

Di DPRD Bengkalis, Eet pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. Saat ini, pria yang akrab disapa Eet itu menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau.

Begitu juga Abdul Kadir, Zulhelmi dan Heru Wahyudi. Abdul Kadir adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis 2014-2019.

 Zulhelmi menjabat sebagai wakil ketua sedangkan Heru Wahyudi menjabat Ketua DPRD Bengkalis 2009-2014.

Sementara Syahrul Ramadhan diketahui sebagai orang kepercayaan Jamal Abdillah, Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Melalui Syahrul Ramadhan, uang ketuk palu disalurkan kepada anggota dewan. Jumlah uang ketuk palu yang disalurkan sebesar Rp2 miliar.

Pada persidangan Kamis (2/7/2020) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menghadirkan tiga saksi yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis, mereka adalah Firzal Fudhail, Abdur Rahman Atan dan Jamal Abdillah.

Pada persidangan itu terungkap adanya pembagian uang ketuk palu pengesahan APBD Bengkalis tahun 2012 untuk anggota dewan. Uang ketuk palu diterima Amril sebesar Rp100 juta.

Selain Amril, nama Eet juga berulang kali disebut di persidangan. Menurut saksi Firzal, ketika itu dirinya menyerahkan uang ketuk palu kepada Eet yang diperkirakan sebesar Rp50 juta.

Menurut Firzal, uang itu diterimanya dari Syahrul Ramadhan. Uang itu merupakan titipan dari Jamal Abdillah yang disebut sebagai uang ketuk palu untuk anggota DPRD 2009-2014.

Terkait uang ketuk palu itu, Ali menyebutkan, pihaknya akan mendalaminya. "Tentu akan mendalami dan mengkonfirmasi kembali melalui keterangan saksi-saksi yang akan kembali dihadirkan oleh JPU di persidangan berikutnya," tutur Ali.

Amril didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan suap sebesar Rp5,2 miliar. Dia juga menerima gratifikasi Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha perkebunan yang diberikan melalui istrinya, Kasmarni.

Amril dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.