Hukrim

Seribu Dus Rokok Selundupan Berhasil Digagalkan di Perairan Kuala Selat, Inhil

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 1.062 dus rokok luftman.

Penyelundupan itu digagalkan di daerah perairan Kuala Selat, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

"Kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar, yang berhasil kita ungkap," kata 
Direktur Polisi Perairan Polda Riau Kombes Pol Badaruddin di Pekanbaru, Selasa (7/7/2020).

Dari 1.062 itu, dihitung ada sebanyak 
531.000 slop atau setara 10,6 juta batang rokok tanpa pita cukai yang disimpan dalam kapal motor berisi ribuan buah kelapa untuk melabui petugas.

Pengungkapan itu berhasil berawal daei tim Offensive Polair Polda Riau usai mendapat informasi penyelundupan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyisiran, dan ditemukan kapal yang dimakaud pada Sabtu (4/7/2020) lalu.

Selain menyita ribuan dus rokok luftman, petugas juga mengamankan dua orang pelaku tersangka JM (51) dan IH (40).

"Keduanya hanya penjaga di kapal itu. Untuk pemilik kapal telah kita kantongi identitasnya. Kita sudah panggil. Kalau tidak datang, kita tangkap. Saat ini, kapal, rokok dan tersangka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Para tersangka, kata dia dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP. "Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Badaruddin. (WAN)