Kesehatan

Ini Penjelasan BKD Meranti Terkait Dokter Aisyah

Kaban BKD Meranti

MERANTI, RIAULINK.COM - Perubahan status dokter Aisyah Bee dari jabatan struktural Kasi Pelayanan Medis (Yanmed) RSUD Kepulauan Meranti ke dokter fungsional di Puskesmas Selatpanjang diklaim tidak melanggar aturan. Perubahan status tersebut malah menguntungkan karir yang bersangkutan.

Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Kepulauan Meranti Alizar. "Kita tidak memutasi dokter Aisyah Bee ke jabatan struktural lain. Kita hanya mengembalikan dia ke jabatan fungsionalnya sebagai dokter umum," kata Alizar, Minggu (5/7/2020).

Alizar juga mengaku sudah berkonsultasi ke Kemendagri. Menurutnya, peraturan perundangan terkait pilkada hanya melarang pelantikan atau mutasi jabatan struktural. Tidak ada melarang mengubah status pejabat dari jabatan struktural ke jabatan fungsional karena memang jabatan fungsional membutuhkan keahlian khusus dan jauh dari unsur politik.

Bahkan Alizar menegaskan pengembalian dokter Aisyah ke jabatan fungsional menguntungkan bagi karir yang bersangkutan. Terlebih dokter Aisyah sudah mendekati usia pensiun yakni sudah lebih dari 50 tahun. Jika tetap di jabatan Kasi (kepala seksi) yang merupakan eselon IV di RSUD, maka dia tidak bisa naik pangkat ke golongan IV A.

"Saat ini pangkat dia sudah III d. Jika tetap jadi kasi, maka tidak bisa naik pangkat ke IV A. Tapi kalau di fungsional bisa, tinggal mencukupkan angka kreditnya. Selain itu batas usia pensiun di jabatan fungsional itu sampai 60 tahun," jelas Alizar.

Alizar meminta Aisyah tidak langsung berprasangka buruk terhadap kebijakan pimpinan. Sebab bisa jadi pimpinan memiliki rencana khusus untuk karir yang bersangkutan. Bahkan bukan tidak mungkin setelah pangkatnya naik, pimpinan memberi amanah memegang jabatan struktural yang lebih tinggi.

"Saya kira dokter Aisyah jangan cepat baper dalam menjalankan tugas. Justru kebijakan pimpinan ini untuk membantu karir yang bersangkutan bukan menzolimi sebagaimana yang dia ungkapkan. Itu sudah terlalu jauh salah dalam menyimpulkan," kesal Alizar.

Masih menurut Alizar, jabatan bukanlah hak bagi seorang ASN. Jabatan hanyalah wujud dari kepercayaan, kebijakan dan strategi organisasi oleh pimpinan. 

"Kita ASN bekerja menjalan tugas dan amanah yang diberikan pimpinan. Tugas dan amanah pada sebuah jabatan itu hak prerogatif pimpinan bukan hak kita selaku ASN," tegas Alizar.

Selain aspek kepangkatan, tambah Alizar, tenaga Aisyah juga dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan di Puskesmas Selatpanjang. Terlebih Puskesmas Selatpanjang disiapkan sebagai tempat isolasi jika pasien Covid-19 melonjak.

"Setelah dia berhasil membantu kesembuhan pasien Covid-19 di RSUD, kita perlu tenaganya memperkuat Puskesmas untuk antisipasi pandemi Covid-19 ini di garda terdepan. Apalagi Puskesmas Selatpanjang itu juga disiapkan sebagai tempat cadangan untuk isolasi jika pasien Covid-19 meledak," papar Alizar.

Menurutnya, pimpinan dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati merasa sangat perlu memperkuat Puskesmas dengan SDM tenaga medis berpengalaman untuk antisipasi Covid-19 pada garda paling depan. Apalagi situasi pandemi ini belum dapat diprediksi akan mereda karena sewaktu-waktu bisa saja melonjak.

"Yang bersangkutan dinilai memiliki kemampuan dan pengalaman sehingga dapat memperkuat pelayanan di Puskesmas terutama dalam mengantisipasi pasien Covid-19. Jika situasi sudah reda, bukan tidak mungkin dia kembali ke posisi struktural yang lebih pantas dengan pangkatnya yang sudah naik," tutup Alizar yang didampingi Sekretaris BKD Bakharudin.(Aldo)