Metropolis

Dibatasi 50 Persen, Imigrasi Dumai Layani Pemohon Paspor Hanya 30 Orang

Keterangan foto : Kakanim Kelas II Dumai, Gelora Adil Ginting

DUMAI, RIAULINK.COM - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Dumai kembali membuka pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat.

Layanan ini sudah dibuka sejak Senin (15/6/2020) lalu, yang sebelumnya sempat ditutup sementara akibat wabah pandemi Corona tersebut.

Penutupan sementara berdasarkan surat edaran Dirjen Imigrasi layanan pembuatan paspor ditutup sejak 23 Maret.

Penutupan dilakukan di seluruh kantor pelayanan Imigrasi termasuk Dumai.

Namun untuk mendapatkan pelayanan di masa new normal (kenormalan baru) ini, Kanim memberikan pelayanan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan nomor antrean yang sudah didaftarkan secara daring (online) melalui aplikasi Imigrasi.

Hal itu diungkapkan Kepala Kanim Kelas II Dumai, Gelora Adil Ginting kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).

"Ini kita lakukan demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,"ucapnya.

"Namun kita batasi setiap harinya maksimal 50 persen, atau cukup melayani 30 orang saja dari batas normal. Karena sebelum pandemi kita bisa melayani sampai 60 orang per hari,"terangnya lagi.

"Bahkan dari 30 orang tersebut, rata-rata hanya 10 orang yang kita layani setiap harinya,"katanya lagi.

Disebutkannya, para pemohon paspor ini banyak yang beralasan jika tujuan mereka melakukan pengurusan untuk persiapan saja.

"Jika nanti sudah di buka jalur lintas antar negara maka bisa digunakan,"paparnya.

Ditambahkannya untuk pembuatan paspor memang pemohon harus mendaftarkan diri secara online dengan aplikasi yang sudah tersedia.

Jadi di Kanim hanya melayani sesi wawancara dan pengambilan paspor.

"Untuk sesi wawancara kita juga menggunakan sekat atau pembatas dari kaca untuk mencegah penularan dan memutuskan rantai penyebaran Virus Corona,"paparnya.

Dijelaskannya lagi, sebelum masuk Kanim, para pemohon wajib mengikuti protokol kesehatan termasuk mengecek suhu tubuh.

Apabila ditemukan suhu tubuh mencapai 37,5 derajat Celcius, maka pihaknya meminta pemohon untuk memeriksakan diri ke Puskesmas atau lakukan rapid test.

"Sementara untuk petugas kita (Kanim) wajib menggunakan APD (alat pelindung diri) seprti masker, sarung tangan, meja pelayanan dan pembatas transparans untuk meja,"tukasnya.(Kll)