Hukrim

Lagi Pakai Sabu, Dua Pria dan Satu Wanita Ditangkap

ROKAN HILIR, RIAULINK.COM - Sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah, tiga orang yang terdiri dari dua pria dan satu wanita digerebek warga Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Setelah mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti, pihak kepolisian yang ditelpon warga langsung mengamankan dan membawa para tersangka ke Polres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Jumat (03/07/2020) menjelaskan bahwa ketiga tersangka itu masing-masing berinisial RS alias Rian (19) warga Dusun Kamboja Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih.

Kemudian AS alias Doyok (38) warga Jln Bukit Jamu Lingkungan II RT/RW 02/02 Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Sumut dan seorang wanita WS alias Wina (25) warga Jln Kelompok Tani Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih.

Kejadian itu bermula pada Senin (29/06), bahwa sekira pukul 23.00 wib Kanit I Sat Narkoba Polres Rohil IPDA Reymon Basir SH mendapat informasi via Handphone bahwa disebuah rumah di Jln Kelompok Tani Gg Gambut Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk telah terjadi penggerebekan dan penangkapan terhadap Tiga orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika oleh warga setempat.


"Yang mana pelaku dan barang bukti telah diamankan warga di tempat kejadian perkara (TKP), oleh karena itu pelapor selaku Kanit I Sat Narkoba langsung merespon dengan langsung mendatangi TKP guna memastikan kebenaran informasi tersebut," ungkap Juliandi.

Setelah tiba di TKP, lanjut Juliandi, tepatnya di teras rumah penangkapan, pelapor melihat warga ramai berkumpul termasuk saksi Nusirwandi alias Pak Anu dan Dedi Irawan alias Dedi dan tiga orang terduga pelaku sudah diamankan.

Dan di tempat tersebut juga sudah diamankan barang bukti hasil penggeledahan yang diamankan oleh warga berupa dua bungkus plastik asoy yang di dalamnya masing-masing terdapat 8 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 50,62 gram.

Warga juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sabu (Bong) dan mancis.

Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan pada tempat kejadian perkara, terduga pelaku serta barang bukti diduga narkotika dan benda lainnya yang telah diamankan dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, Narkotika tersebut didapat dari orang yang bernama Rudi Siregar warga Pekanbaru (DPO) dan barang bukti Narkotika itu akan dijual dan dikonsumsi oleh tersangka," ungkap Juliandi. Dgt