Peristiwa

Nama Ketua DPRD Riau di Sebut Dalam Sidang Bupati Bengkalis

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam sidang Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, terdakwa suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning.

Tiga saksi itu pernah menjadi anggota DPRD di Bengkalis pada priode 2009-2014 lalu.

Saat ditanyai bergantian oleh majelis hakim, Jaksa KPK dan tim penasehat hukum Amril Mukminin kepada seorang saksi Firzal Fuadhail. Terungkap dalam sidang adanya uang ketuk palu bagi anggota DPRD Bengkalis untuk mengesahkan sejumlah proyek tahun jamak bernilai ratusan miliar.

Pada saat itu, Firzal yang sebagai ketua Fraksi Golkar menyatakan menerima sejumlah uang dari ketua DPRD saat itu, Jamal Abdillah. Uang dalam kresek itu kemudian diserahkan Firzal kepada terdakwa dan satu lagi ke Indra Gunawan Eet. 

"Satu lagi untuk saya, isinya Rp 50 juta. Plastik lain saya serahkan langsung ke Indra Gunawan," kata Firzal di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, Kamis (2/7/2020) siang.

Uang ketuk palu itu, lanjut Firzal mengatakan, berkaitan dengan sejumlah proyek multiyears. Diapun menyebut jumlah yang diberikan kepada Indra Gunawan dan Amril sama nilainya.

"Saya tak menanyakan jumlahnya, samalah nilainya. Saya terima uang itu di Hotel Furaya Pekanbadu," kata Firzal.

Anggota fraksi lainnya, Firzal menduga juga menerima uang ketuk palu itu. Menurutnya, sudah menjadi kebiasaan kalau satu anggota DPRD menerima, yang lain juga mendapatkan bagian.

"Saat itu ada lima hingga enam fraksi, kebiasaannya sudah seperti itu," ucap Firzal.

Firzal menjelaskan, sejumlah proyek multiyears tadi bersumber dari APBD pemerintah setempat. Hanya saja, Firzal tidak tahu apakah proyek itu sudah selesai dikerjakan atau tidak.

Firzal menambahkan, proyek tersebut sebelum disahkan dibahas terlebih dahulu di badan anggaran DPRD. Saat itu, ada tiga anggota Fraksi Golkar di sana, di antaranya Indra Gunakan dan Iskandar.

Berdasarkan dakwaan dari Jaksa KPK, pembahasan proyek ini tidak hanya dilakukan di kantor DPRD saja. Pembahasan juga dilakukan di salah satu rumah makan di Pekanbaru dan satu tempat di Malaysia.

"Apa saja pembahasan di sana saya tidak tahu karena tidak ikut ke Malaysia," kata Firzal.

Sementara itu kepada tim penasihat Amril yang diketuai Asep Rukhiyat SH, Firzal menyatakan posisi Amril dalam proyek itu hanya sebagai anggota DPRD biasa. Dia menyatakan Amril tak punya kekuatan agar proyek itu disahkan.

"Murni sebagai anggota saja ada atau tidaknya uang ketuk palu itu," kata Firzal. (WAN)