Hukrim

Nafsu Tak Tertahan, Pria Dipekanbaru Ini Cabuli Bocah Berusia 4 Tahun

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Seorang bocah perempuan berumur 4 tahun menjadi korban pencabulan di daerah Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Pelaku yang berinisial AD (23) melakukan aksi bejatnya setelah menonton film porno. Pelaku melakukan pencabulan didekat kandang babi 

"Pelaku sempat kabur dan ditangkap setelah mengetahui dirinya dituntut keluarga korban atas perbuatannya terhadap anak gadisnya yang masih di bawah umur," kata Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, Kamis (2/7/2020).

Kronologis kejadian, lanjut Kapolsek mengatakan, saat orang tua korban sedang melaksanakan ibadah dirumah tetangga, pada saat itula pelaku melihat korban yang sedang bermain sendiri dan membawa korban dekat kandang babi.

"Sebelum membawa korban, pelaku terlebih dahulu menonton film porno, kemudian pas keluar rumah melihat korban, dan membawa korban dekat kandang babi, untuk melakukan aksi bejatnya," ujarnya.

Setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku membawa korban pergi belanja, agar korban tidak menceritakan kejadian terhadap orang tuanya. Perbuatan pelaku ketahuan setelah korban disuruh buang air kecil sebelum tidur.

"Karna melihat anaknya menahan rasa sakit, sang ibu bertanya kepada anaknya, kemudian anaknya menceritakan semua perbuatan pelaku," bebernya 

Usia mendengarkan pengakuan korban, pihak keluarga menanyakan kepada pelaku, namun pelaku tak mengakui perbuatannya. Malahan, pelaku mengambil jalan pintas kabur dari masalah. Namun, begitu mengetahui tempat persembunyiannya, polisi langsung menangkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D atau Pasal 76E Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (WAN)