Metropolis

Komisi II DPRD Kampar Cari Ilmu ke Siak

SIAK, RIAULINK.COM - Komisi II DPRD Kabupaten Kampar melakukan studi banding (Stuban) ke Kabupaten Siak soal mekanisme penyaluran bantuan sosial terdampak Covid-19 yang dilakukan oleh Dinas Sosial.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Zumrotun mengatakan ia beserta anggotanya ingin mengetahui bagaimana sistem dan mekanisme yang dilakukan Pemkab Siak sekaligus berdiskusi terkait persoalan-persoalan dengan Bansos tersebut. Menurutnya, di Kabupaten Kampar sendiri juga mengalami refocusing anggaran sebagaimana halnya daerah-daerah lain di Indonesia. 

"Kami ingin mengetahui mekanisme apa yang dijalankan Dinsos Siak dalam penyaluran Bansos. Lalu berapa floating anggaran untuk terjadinya refocusing di Siak dan kemudian seperti apa verifikasi dan validasi data melibatkan lintas sektor," ungkapnya usai kegiatan Stuban di Siak, Rabu (1/7/2020).

Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Hendrisan menyampaikan bahwa penanganan data penerima manfaat Bansos bagi terdampak Covid-19 di Kabupaten Siak dengan melakukan verifikasi dan validasi data yang melibatkan semua unsur agar Bansos tepat sasaran.

"Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan permasalahan yang bisa saja terjadi kedepan, soal data-data ini pemerintah Kabupaten Siak melakukan pemvalidan data mulai dari petugas di tingkat desa hingga OPD terkait," kata Hendrisan.

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak, Robiati menerangkan, mekanisme penyaluran Bansos oleh Pemkab Siak sudah dilakukan secara terintegrasi, dan melakukan sinkronisasi antara satu OPD dengan OPD lainnya yang tergabung di dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Menurutny, menyikapi banyaknya bantuan-bantuan yang diberikan pada saat penanganan Covid, Pemkab Siak membuat alur bagaimana data dan bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat, Pemprov maupun Pemkab tidak terjadi tumpang tindih di dalam pemberiannya.

"Alurnya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian melakukan verifikasi dan validasi data melalui fasilitator, puskessos dan supervisor," kata Robiati.

"Dimulai dari desa oleh fasilitator dan kepala desa, lalu dimusyawarahkan di desa dan hasil musyawarah dikirimkan ke kecamatan.
Setelah diterima oleh pihak kecamatan, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh camat bersama supervisor, baru lah ditetapkan dalam surat keputusan," terangnya.

Selainjutnya, sambung Robiati, camat mengirimkan usulan kepada bupati melalui Dinsos untuk dilakukan verifikasi dan validasi tingkat Kabupaten dengan melibatkan Sekda, Asisten, dan dinas-dinas terkait.

"Jadi proses ini sudah dilakukan secara berlapis-lapis, mekanisme yang sudah dilakukan mulai dari tahap lapisan paling bawah sekali, ini langkah yang diambil agar data penerima bansos tepat sasaran," tutupnya. (Wahyu/***)