Peristiwa

Kejari Rohil Selamatkan Uang Negara 200 Juta, Ini Sumbernya

ROKAN HILIR, RIAULINK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 200 juta dari pelanggan eksekusi pidana dengan  terpidana Sutrisno dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir. 

Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2014. 

Kepala  Kejaksaan (Kajari) Rokan Hilir, Gaos Wicaksono, SH , MH,  Selasa (30/06/2020)  mengatakan pihaknya telah berhasil melaksanakan eksekusi pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,  atas nama terpidana Sutrisno dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Kab. Rokan Hilir Provinsi, Riau tahun anggaran 2014 berdasar petikan putusan MA nomor : 2757 K/Pid.sus/2017 tgl 21 Maret 2016 dan Uang telah disetorkan ke kas Negara, bebernya. 

“Total sudah sekitar Rp 200 juta uang negara yang selamatkan. Semuanya berasal dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2014 berdasarkan  petikan putusan MA nomor : 2757 K/Pid.sus/2017 tgl 21 Maret 2016," kata Gaos.

Dengan pendekatan-pendekatan yang dilakukan oleh kejaksaan, akhirnya terpidana Sutrisno dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten  Rokan Hilir Provinsi Riau tahun anggaran 2014  dapat terungkap. 

Selanjutnya berdasar petikan putusan MA nomor : 2757 K/Pid.sus/2017 tgl 21 Maret 2016 dan  Uang telah disetorkan ke kas Negara. Totalnya, Rp 200 juta uang negara berhasil diselamatkan, kata Gaos Wicaksono. Dgt