Jadi Polemik, Intruksi Kemendagri Terkait Aturan Jilbab ASN Dicabut
RIAULINK.com - Instruksi Mendagri Tjahyo Kumolo terkait pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) yang salah satunya soal jilbab menimbulkan pro dan kontra. Tjahjo akhirnya mencabut instruksi itu.
"Dicabut. Kita menerima masukan masyarakat, pak menteri merespons dan kita cabut, tidak berlaku," kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, saat dihubungi, Jumat (14/12/2018).
Instruksi yang dimaksud adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi ini diteken Tjahjo pada 4 Desember 2018.
Instruksi ini mengatur cara berpakaian ASN laki-laki dan perempuan di lingkungan Kemendagri. Salah satu poinnya untuk ASN perempuan adalah 'Bagi yang menggunakan jilbab agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas'.
Kemendagri menegaskan aturan itu sebenarnya hanya untuk kalangan internal. Sejak diteken hingga hari ini, tidak ada pula protes dari ASN di kalangan internal Kemendagri.
- Fadli Zon soal Grasi Jokowi bagi Nuril: Memalukan Bangsa
- Masa Orde Baru Pulihkan Ekonomi Pakai Utang dari Negara Blok Barat
- Pemerintah Tak Akan Turunkan 'Passing Grade' Tes CPNS
- BIN Sebut Ada 50 Penceramah Berpaham Radikal, Wiranto: Awasi, Bersihkan
- Gara-gara Kibarkan Bendera HTI, Pria Ini Diperiksa Polisi
"Tidak ada (protes internal). Ini sebenarnya untuk mengatur kerapian, ketertiban, dan kedisiplinan secara internal. Ini tidak berlaku untuk daerah, hanya internal. Tulisannya tidak menyatakan dilarang dan wajib," ucap Hadi.
Tulis Komentar