Hukrim

Polsek Panipahan Amankan Belasan Gram Sabu dari Warga Sumut

ROKAN HILIR, RIAULINK.COM - Dua pria, masing-masing inisial KM (42) warga Dusun Harapan Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu dan FU (27) warga Dusun XI-III Hulu Kelurahan Payah Bakung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Sedang Propinsi Sumut ditangkap Polisi.

Informasi yang berhasil dirwngkum, Senin (29/06/2020) keduanya ditangkap Jajaran Polsek Panipahan bersama 13.83 gram butiran kristal diduga Narkoba jenis Sabu pada Minggu 28/6/2020 sekira pukul 23:00 wi.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP., M.Si., menjelaskan bahwa keduanya ditangkap di Jalan Tanjung Selamat Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir.

Diuraikannya, penangkapan ini berawal pada Pada hari Minggu 28/6/ 2020  sekira jam 20:00 wib, Saat itu Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Aipda Mujiono mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tanjung Selamat Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir akan ada transaksi Narkotika jenis sabu sabu.

Selanjutnya, informasi itu disampaikan kepada Kapolsek Panipahan. Dan atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim bersama timnya melakukan serangkaian penyeledikan atas informasi tersebut.

Sekira pukul 20:30 wib tim opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi tentang lokasi transaksi, lalu tim menuju tempat yang dimaksud.

Dan sekira pukul 23:00 wib melihat dua orang yang dicurigai mengendarai sepeda motor Honda Vario. Lalu tim melakukan pengejaran.

Pada saat dilakukan pengejaran, tim melihat salah satu pelaku tepat yang mengemudikan sepeda motor membuang satu buah bungkusan plastik hitam ke pinggir Jalan Tanjung Selamat Kepenghuluan Panipahan Laut.

Melihat hal tersebut kemudian tim terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, dalam waktu yang tidak lama akhirnya tim berhasil menangkap kedua pelaku.

Dari hasil penggeledahan ternyata bungkusan plastik bening yang dibuang oleh pelaku yang bernama FU adalah 13 (Tiga Belas) Plastik bening yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan," terang Boy. Dgt