Sosial

Begini Ketentuannya Jika Menikah di Tengah Pandemic Corona

Keterangan : ilustrasi pengantin yang baru menikah mengikuti protokol kesehatan

DUMAI, RIAULINK.COM - Di tengah masa transisi new normal saat ini, Pemerintah Kota Dumai memperbolehkan warganya melaksanakan pernikahan namun tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes).

Dengan dikeluarkannya edaran Wali Kota Dumai nomor 5 tahun 2020 tentang protokol kesehatan pada pelayanan masyarakat yang produktif dan aman pada Covid-19 ini.

Diketahui saat ini Dumai sudah mengalami penambahan kasus Corona yang baru sebanyak enam orang.

Untuk itu, semua kalangan harus menjalankan kewaspadaannya yang cukup tinggi serta melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Di dalam edaran tersebut juga dijelaskan, bahwa kegiatan akad nikah dapat dilaksanakan baik di Kantor Urusan Agama (KUA), rumah calon pengantin (catin), dan rumah ibadah.

Untuk pelaksanaan pernikahan di KUA dan rumah catin, wajib dibatasi dengan maksimal 10 orang.

"Sementara bagi warga yang menikah di rumah ibadah dihadiri maksimal 30 orang yang terdiri dari keluarga inti dan kerabat catin,"sebut Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).

"Namun untuk kegiatan pesta pernikahan belum bisa dilaksanakan di masa pandemi ini, atau sampai ditetapkannya kebijakan baru oleh Pemerintah Pusat,"ucap dia lagi.

Saat dilakukan akad nikah nanti, semua pihak wajib mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker mulai dari oenguku, petugas pencatatan nikah, catin, saksi, wali nikah serta keluarga mempelai.

"Selain itu mereka (wali nikah dan  pengantin) menggunakan sarung tangan dan membuat aturan berjarak 1 meter termasuk antar sesama keluarga atau kerabat,"terangnya lagi.

Sebelum memulai acara atau memasuki tempat acara, semua pihak wajib mencuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

"Tempat diselenggarakannya acara juga sebelumnya wajib disemprot disinfektan, tanpa menyediakan makanan untuk mengurangi risiko kontak langsung penyebaran Covid-19,"sebut dia lagi.

Senada disampaikan Wako Dumai, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai, Sudarmanto mengaku jika edaran tersebut juga sama dan mengacu kepada surat edaran Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kemenag RI nomor P-006/DJ.lll/Hk.OO.7/06/2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman COVID.

Bahwa terkait surat edaran itu sudah diberitahukan kepada seluruh kepala KUA se Kota Dumai, untuk dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Dikatakannya, selama bulan Juni ada 185 pasangan yang tercatat lakukan pernikahan. "Dengan berdasarkan edaran yang berlaku,"tukasnya.(Kll)