Sosial

Praktisi Hukum Muda Inhil Ini Desak Pemda Berlakukan Kebijakan SIKM Antisipasi Penularan Covid-19

Yudhia Perdana Sikumbang

INHIL, RIAULINK.COM - Kasus Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mengalamin peningkatan. Terhitung sejak tanggal 22-24 Juni 2020 saja terjadi penambahan kasus covid-19 Sebanyak 28 kasus, sehingga total kasus Covid-19 di Inhil menjadi 45 Kasus.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Muda di Inhil, Yudhia Perdana Sikumbang yang juga selaku Ketua Pemuda Minang Inhil mendesak pemerintah agar memberlakukan kebijakan setiap warga inhil yang keluar masuk agar membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) 

"Diusulkan kepada Pemda Inhil agar kiranya dapat memberlakukan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk untuk pembatasan arus masyarakat yang keluar masuk daerah Inhil. Mengingat kasus Covid-19 di daerah kita sangat signifikan kenaikannya beberapa hari ini," sebutnya kepada Riaulink.com, Kamis (25/06/2020).

Lanjutnya, Yudhia Perdana Sikumbang menjelaskan bahwa Kenaikan siginifikan kasus covid-19 di Inhil tak lain adalah karena adanya transmisi lokal yang sebelumnya disebabkan oleh adanya masyarakat yang keluar masuk Inhil.

"Tentunya hal ini membuat virus yang dibawa dari luar masuk ke dalam wilayah Kabupaten sendiri," Jelasnya.

Lebih lanjut, Yudhia Perdana Sikumbang menyebut bahwa SIKM ini nantinya dikeluarkan memiliki batas waktu tertentu dengan syarat pembuatan sesuai ketentuan yang akan ditetapkan.

"Paling tidak kebijakan ini merupakan sebuah usaha lain dari Pemda untuk memutus mata rantai penularan covid-19 di Inhil," Ungkapnya

Tambahnya, Namun SIKM inin dibuat dengan pengecualian untuk lembaga penegak hukum, seperti yang telah diterapkan Jakarta mengenai pembuatan SIKM.

"Mengingat Inhil sekarang telah ditetapkan sebagai Zona Merah, diperlukan gerak cepat oleh Pemerintah Daerah menyikapi hal ini," Jelas Yudhia Perdana Sikumbang. (Jb)