Pendidikan

Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2020

RIAULINK.COM - Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) membuka penerimaan calon Praja IPDN Tahun 2020.

Hal tersebut dituangkan dalam Pengumuman dengan Nomor : 810/684/IPDN Tentang Seleksi Penerimaan Calon Praja Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yanh dikeluarkan pada tanggal (01/06/2020).

Didalam pengumuman tersebut di jelaskan bahwa Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor B/435/M.SM.01.00/2020 tanggal 6 Mei 2020 Hal
Rencana Pembukaan Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020,
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi
Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi
Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Tahun 2020.

Berikut Ketentuan penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2020.

A. Persyaratan umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2020; 
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm

B. Persyaratan administrasi:
1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau
Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan:
a. Nilai Rata-rata ljazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan nilai Ujjan Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020; 
b. Nilai Rata-rata ljazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020;
2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
3. Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau
resi permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;
4. Surat Keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/ MA Tahun Ajaran 2019/2020;
5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau
Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
6. Alamat e-mail yang aktif; dan
7. Pasfoto.

C. Persyaratan khusus:
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karenamelakukan kejahatan;
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
3. Tidak bertato atau bekas tato;
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/ melahirkan;
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
a. Sanggup tidak menikah/ kawin selama mengikuti pendidikan;
b. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS
dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
c. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh
kampus IPDN3;
d. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
e. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjual belikan
narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan,
menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT).
8. Apabila pendaftar terbukti melakukan
pemalsuan identitas/dokumen persyaratan pendaftaran di atas maka pendaftar
dinyatakan GUGUR; dan
9. Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi secara
lengkap dapat dipelajari mclalui video tutorial pada laman https://spep.ipdn ac.id/2020/.

Didalam Pengumuman juga disebutkan bahwa Pendaftaran SPCP IPDN Tahun 2020 dilakukan bersamaan dengan
pendaftaran Siswa-Siswi/Taruna-Taruni Perguruan Tinggi Kedinasan Secara online/daring dan terpusat melalui laman
https://dikdin.bkn.go.id/ sebagaimana alur mekanisme pendaftaran di bawah ini:


Selanjutnya, pelamar melakukan log in dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan pada laman https://dikdin.bkn.go.id/ untuk:
1. Mengisi biodata calon peserta seleksi.
2. Mengunggah scanning dokumen sebagai berikut:
a. KTP-el asli atau fotokopi bagi peserta yang berusia 17 Tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el, atau
melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi Permintaan Pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dengan format jpg ukuran maksimal 200 kb;
b. ljazah asli atau fotokopi legalisir (diunggah halaman depan dan belakang) dengan format pdf ukuran maksimal 1.000 kb;
c. Surat Keterangan lulus asli berstempel dari Kepala Sekolah ataupejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020 dengan format pdf ukuran maksimal 1.000 kb;
d. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui oleh
Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan format pdf ukuran maksimal 1.000 kb; dan
e. Pasfoto berwarna (tidak hitam putih) ukuran 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta
mengenakan kemeja berwarna putih format jpg ukuran maksimal 200 kb.
3. Dalam dokumen KTP-el atau KK dan Ijazah mencantumkan data yang sama untuk nama dan tempat tanggal lahir.
4. Mencetak bukti registrasi.

Dijelaskan juga bahwa Apabila pendaftar tidak memenuhi ketentuan persyaratan administrasi pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

Berikut Tahapan dan Jadwal Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN tahun 2020 :

Kuota Calon Praja IPDN tahun 2020 :

Kuota Provinsi Papua Calon Praja IPDN tahun 2020 :


Kuota Provinsi Papua Barat Calon Praja IPDN tahun 2020 :

Terakhir, didalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2020 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp.50.000,00 per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara. 

Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada laman https://dikdin. bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.

Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Praja IPDN Tahun 2020 dan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah
tidak benar dan termasuk dalam delik penipuan.

Pengaduan terhadap proses pendaftaran SPCP IPDN Tahun 2020 dapat
disampaikan melalui:
1. Email spcpipdn@ipdn.ac.id selama pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2020;
2. Call Centre SPCP IPDN Nomor 0-804-1-700-700 pada jam kerja
selama masa pendaftaran SPCP IPDN dari tanggal 8 s/d 23 Juni 2020.

Pemberitahuan terkait lokasi pelaksanaan tes, perubahan jadwal tahapan seleksi dan informasi lainnya terkait pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2020 dapat dilihat pada laman https:///spcp.ipdn.ac. id/2020/.
Demikian untuk menjadi perhatian.

Sebagai Informasi, Pengumuman tersebut dikeluarkan di Jatinangor pada Tanggal (01/06/2020) ditanda tangani oleh Rektor Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Dr. Hadi Prabowo, M.M. (Jb)