Hukrim

Tiga Warga Selatpanjang Ditangkap, Kapolres: Dua Pelajar

MERANTI, RIAULINK.COM - Sat Narkoba Polres Meranti berhasip mengamankan setidaknya tiga orang terduga pelaku Narkotika jenis sabu-sabu.

Terungkapnya kasus Benda Haram ini berdasarkan ‌LP.A / 42 / VI / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti, tanggal 01 Juni 2020, yang diungkapkan pada Senin, tanggal 01 Juni 2020.

"Benar ketiga terduga pelaku diamankan sekitar pukul pukul 21.30 Wib, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam rumah jalan Pengaram, Gang Sulawesi Kelurahan Selatpanjang kota," kata Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK kepada Riaulink.com, Sabtu (06/06/2020) siang.

Dibeberkan Kapolres kalau terduga pelaku berinisial MZ alias J (18) warga jalan Pengaram, Gang Sulawesi, Kelurahan Selatpanjang Kota, TN alias N (16) seorang Pelajar warga jalan Budaya,Gang Tawakal Kelurahan Selatpanjang, dan AZ alias Z (15) warga jalan Kartini Gang media.

Selain ketiga tersangka,Diakui Kapolres kalau pihaknya juga mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket kecil dalam plastik klep warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor ± 0,17 gram,
5 bungkus plastik klep berwarna bening utk pembungkus Sabu-sabu yang akan di edarkan, 1 unit timbangan digital warna hitam merek POCKET SCALE, 1 unit timbangan digital warna silver merek GHL,1 buah kotak merek PAGODA warna hitam, 1 buah kotak merek CANDY. B warna orange kombinasi abu-abu,  1 unit Hp merek VIVO 1608 warna Gold,  2  buah pipa kaca,  1 set alat hisap Sabu-sabu (bong), 1 buah sendok takar terbuat dari pipet, 1 buah sumbu kompor, dan 1 unit sepeda motor merek kawasaki D'Tracker Bm 4842 XZ warna merah kombinasi putih.

Dijelaskan Kapolres kalau kasus yang terlibat terhadap anak pelajar ini berawal informasi dari masyarakat bahwa para pelaku sering melakukan transaksi dan mengecak/membagi narkotika jenis sabu-sabu di rumah pelaku MZ alias J yang terletak di jalan Pengaram, Gang Sulawesi, Kelurahan Selatpanjang kota untuk dijual.

Berdasarkan informasi tersebut maka pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 sekira pukul 21.30 Wib tim yg dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Teddy melakukan penyelidikan dan disaat yang tepat maka langsung dilakukan tindakan upaya paksa terhadap diduga para pelaku di TKP.k

Kemudian salah satu pelaku yang sama-sama berada didalam rumah tersebut terakhir diketahui bernama A alias AL (DPO) sempat melarikan diri dari melompat dari jendela rumah tersebut yang menurut pengakuan dari salah satu pelaku yang diamankan tersebut memegang dan membawa lari bungkusan Narkotika jenis Sabu-sabu yang akan mereka edarkan.s

Setelah dilakukan pengejaran terhadap pelaku A Alias AL (DPO) tidak dapat ditemukan dan menghilang di dalam hutan bakau belakang TKP

Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat di TKP rumah pelaku MZ alias J dan ditemukan barang bukti seperti yang dijelaskan di atas. Aldo