Berikut Biaya Rapit Test Mandiri di RSUD Puri Husada Tembilahan
INHIL, RIAULINK.COM - Surat Keterangan Bebas Covid-19 harus dikantongi oleh masyarakat apabila hendak melakukan perjalanan ke luar kota atau keluar Negri.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, masyarakat harus melakukan rapid test atau swab test secara mandiri.
Juru Bicara Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas covid-19 Inhil, dr. Saut Pakpahan menyebut bahwa untuk di Kabupaten Inhil, ada beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memberi pelayanan pemeriksaan rapid test secara mandiri, sedangkan untuk melakukan uji swab test secara mandiri bisa dilakukan Rumah Sakit Arifin Ahmad Pekanbaru.
"Ada dua macam pemeriksaan mandiri untuk mendapatkan surat rekomendasi bebas Covid-19. Yakni bisa melakukan rapid test dan melakukan PCR atau Swab test," Sebutnya kepada Riaulink.com, Jumat (05/06/2020).
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
Tambahnya, dr. Saut Pakpahan menjelaskan bahwa untuk rapid test mandiri di RSUD Puri Husada Tembilahan ini akan dikenai biaya sebesar Rp. 400 ribu sedangkan sweb test di lakukan di Rumah Sakit Arifin Ahmad Pekanbaru dengan biaya Rp. 1.700.000.
"Rapid test ini hanya butuh waktu satu jam untuk mengetahui hasilnya sedangkan Kalau hasil PCR atau sweb test bisa satu hari," Jelasnya. Jb
Tulis Komentar