Hukrim

Kakek Setengah Abad di Rohul 'Gagahi' Bocah 8 Tahun

ROHUL, RIAULINK.COM - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hulu Kali ini, menimpa suzan (bukan nama sebenarnya), warga jalan lintas Pasir Pengaraian - Tangun tepatnya di RT 02 RW 01 Dusun Sungai Bunut Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu

Bocah berusia 8 tahun tersebut, diduga mendapatkan perlakuan cabul dari Par (54), yang merupakan tetangga korban. Akibat perbuatannya tersebut, kakek uzur tersebut terpaksa diamankan unit Reserse Kriminal (Unitreskrim) Polsek Rambah Resort Rokan Hulu Rabu (04/6/2020) Siang, di kediamannya.

Kapoles Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang  mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rambah, Dia menambahkan, kejadian tersebut terungkap setelah ibu korban datang ke Polsek Rambah untuk melaporkan kejadian Pencabulan terhadap Anaknya yang terjadi Selasa (02/6/2020 sekitar pukul 11.00 WIB

Awalnya ibu korban Hr (43) melihat suzan(8) keluar dari rumah seorang Lelaki yang tidak dia kenal dan tinggal tak jauh dari rumah nya,saat itu ibu korban bertanya 

"Ngapain kamu dari rumah Laki-laki itu ' namun anaknya menjawab gak ada apa-apa Katanya dengan nada agak Ketakutan, setelah di bujuk bujuk, akhirnya suzan menceritatakan bahwa ia telah dicabuli oleh Laki-laki yang tidak dikenalnya dengan cara di gendong dipangku lalu Lelaki tua itupun memasukkan jari tangannya ke alat vital Intan, tak hanya itu lelaki itu juga memasukan tangan Intan  ke dalam celananya untuk memegang kemaluannya, setelah itu intan diberi uang  Rp.36.000.- rupiah," Ujarnya.

Atas Kejadian tersebut maka orang tua Korban langsung membuat Laporan ke Polsek Rambah, dan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/25/VI/2020/Riau/Res Rohul/Sek. Rambah, tanggal 03 Juni 2020 tentang tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah umur.

Menerima laporan tersebut, unit Reskrim langsung melakukan Penyelidikan dan diperoleh info bahwa pelaku Pencabulan berinisial PAR, Sedang berada dirumahnya, Dari informasi tersebut Kanit Reskrim langsung menyampaikan kepada Kapolsek Rambah IPTU Pardomuan Simatupang, 

Usai memberikan arahan kepada anggota Saat itu juga Kapolsek Rambah bersama Personelnya langsung menuju Target, sesampainya di TKP terlihat Pelaku sedang berada disamping rumanya, Petugas langsung menangkapnya.

Setelah dilakukan interogasi Pelaku mangakui Perbuatannya bahwa dia telah Mencabuli Korban, setelah itu maka Pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polsek Rambah untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya, sesuai dengan hukum yang berlaku.

saat kejadian rumah dalam keadaan sepi. Diduga, tersangka ini telah dirasuki nafsu bejatnya. Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan rayuan mautnya, yakni merayu korban dengan diiming-imingkan uang jajan senilai Rp 36 ribu.

Pelaku PAR, merupakan seorang Pedagang, lelaki kelahiran jawa tengah 06 Mei 1960, berasal dari Dusun I Karya Makmur RT 006 RW 000 Desa Payo Lebar Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi." tuturnya. (HRD)