Hukrim

Pelaku Curanmor di Rohil Diamankan Warga

ROKANHILIR, RIAULINK.COM - Pelaku yang mencuri motor milik seorang warga yang tertidur di Musholla Annur, Jalan Lintas Bagansiapiapi – Ujung Tanjung, Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir pada hari Minggu, 31 mei 2020 lalu berhasil ditangkap.

Berdasarkan informasi yang dirangkum wartawan Rabu, (03/06/2020), RH, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan warga Jalan Parit Endang, Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil itu sebelum diamankan Polisi dari Polsek Bangko telah ditangkap warga di lokasi tempat dia tinggal.

“Pelaku diamankan warga pada pukul 19.00 WIB. Selanjutnya warga diwakili perangkat desa menghubungi Bhabinkamtibmas Bripka Syahruddin dan selanjutnya Bripka Syahruddin bersama piket SPKT berkoordinasi dengan Panit Reskrim Ipda Janera Putra,” kata Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais, SH, Rabu siang.

Selanjutnya tutur Sasli, Panit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepadanya. Ia Langsung memberikan perintah untuk turun ketempat kejadian perkara (TKP).

“Pasca diamankan dari warga, diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana curanmor yang terjadi pada hari Minggu 31 Mei 2020 lalu,”kata Sasli.

Sasli menerangkan kronologis kejadian, pelaku datang ke Mushola tersebut pada pukul 03.00 wib. Melihat ada sebuah sepeda motor supra fit x warna hitam yang terparkir diteras rumah ibadah itu, pelaku masuk dan melihat pemilik kendaraan sedang tidur.

RH langsung mengambil satu buah handphone (hp) samsung tipe A10 milik korban. “Hp itu diletak korban di atas Sajadah. Kemudian pelaku keluar dan mengambil motor bernomor polisi BM 5424 PI yang terparkir,”ungkapnya.

Sasli menambahkan, berdasarkan introgasi dan pengakuan pelaku, barang bukti berupa Hp telah ia jual. Sedangkan motor hasil curian digadaikannya kepada warga Jalan Nelayan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.

”Kedua barang bukti sudah berhasil diamankan. Saat ini, pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya. (Dgt)