Gubri: RT/RW Perketat Pengawasan Warga dari Luar
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyampaikan kepada seluruh Rukun Tetangga (RT) & Rukun Warga (RW) khususnya di Provinsi Riau, bagi pendatang yang masuk kedaerahnya masing-masing agar pengawasan lebih diperketat.
"Pengawasan dan pengetatan terhadap orang yang keluar masuk ke Pekanbaru ini harus dilaksanakan," kata Gubernur Syamsuar dalam sambutannya saat memimpin pelepasan penyemprotan disinfektan dan Rafid test massal di Kantor Lurah Tangkerang Selatan, Selasa (02/06/2020).
Gubri menuturkan baik siapapun yang baru masuk diharapkan kepada RT dan RW untuk mencatat nama orangnya apalagi jika pendatang tersebut berasal dari zona merah.
"Siapapun dia yang baru masuk, kita harus mencatat namanya serta langsung dijadikan Orang Dalam Pemantauan (ODP) taati protokol kesehatan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," ucap Gubri.
Ditambahkan Syamsuar, kita perlu bersikap waspada terhadap Orang Tanpa Gejala (OTG) karena walaupun kondisi sehat tidak ada jaminan dia negatif Covid 19.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
"Walaupun orang yang datang itu telah di Rafid tes dan hasilnya negatif, tetap saja dia harus melakukan protokol kesehatan dengan mengisolasi mandiri selama 14 hari dirumah masing-masing," tutup Syamsuar. (Mc)
Tulis Komentar