Hukrim

Selain di Kamar Sel, Napi Rutan Rengat Ini Manfaatkan Tumpukan Sampah untuk Simpan Sabu

Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Fauzi Harahap A.Md IP SH

INHU, RIAULINK.COM - Sepandai pandai tupai melompat pasti akan jatuh jua. Pepatah ini pantas ditujukan pada dua orang warga binaan penghuni Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas II B Rengat, Kabupate Indragiri Hulu, Riau ini.

Walau berada dibalik jeruji besi, SG (42) yang merupakan terpidana kasus narkotika, bukannya insaf dan bertaubat. Melainkan kembali berulah dan kembali berurusan dengan hukum.

Tersangka SG diamankan pihak Rutan Rengat karena kedapatan menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar, di kamar tempat dirinya menjalani hukuman.

Selain di kamar itu, berdasarkan introgasi awal yang dipimpin lansung Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Fauzi Harahap, SG juga menyimpan barang haram miliknya, di tumpukan tanah lokasi pembuangan sementara sampah.

"Ada dua jenis barang bukti narkoba yang berhasil kita sita dari tangan SG, yaitu 305 gram sabu dan 14 butir ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp21.400.000 rupiah," kata Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap, menjawab RiauLink.com, Rabu (13/5/2020).

Dari pengakuan SG itu, narkoba tersebut dia dapat dari rekannya yang berada diluar, yaitu dengan cara dilemparkan dari balik pagar tembok Rutan.

"Selain SG, kita juga mengamankan 1 narapidana lain, inisial ZN (32) yang ikut membantu aktivitas SG dalam menjual barang haram itu," tutur Fauzi.

Dengan demikian sambung Fauzi, guna menjalani proses hukum lebih lanjut, pihaknya telah menyerahkan kedua warga binaan tersebut pada Sat Narkoba Polres Inhu.

"Begitu kita amankan pada, Minggu(3/5/2020) dinihari lalu, SG (42) dan ZN (32) bersama barang bukti, lansung kita serahkan ke penyidik Sat Narkoba Polres Inhu, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Dan ini merupakan bukti bahwa Rutan Rengat menyatakan perang dengan narkoba," jelas Fauzi.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut, adakah bentuk komitmen Rutan Rengat dalam hal pemberantasan dan bersih dari narkoba.

Hal itu lansung mendapat respon positif dari Sat Narkoba Inhu, AKP Juliper L Toruan. 

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Kepala Rutan Rengat, karena sangat koperatif dalam memberantas peredaran gelap narkoba terlebih lagi masa tugas beliau yang masih baru dua bulan," singkatnya.(Jefri)