Lingkungan

Diduga Biang Polusi Udara, Komisi III DPRD Inhu akan Panggil Managemen PT PAS

Elda Suhanura, Sekretaris Komisi III DPRD Indragiri Hulu

INHU, RIAULINK.COM - Tidak sekedar gertak sambal, Komisi III DPRD Kabupaten  Indragiri Hulu, Riau berkomitmen akan menindak tegas setiap perusahaan yang dinilai melakukan pencemaran lingkungan di daerah itu.

Seperyi yang mereka lakukan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Persada Agro Sawit (PAS) yang ada di Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat.

"Dalam waktu dekat, kita akan panggil pihak perusahaan itu. Hal ini merupakan tindak lanjut dari sidak yang kita lakukan beberapa waktu lalu." ujar Ketua Komisi III DPRD Inhu, Taufik Hendri melalui Sekretaris Komisi III, Elda Suhanura, Sabtu (9/5/2020), via pesan elektroniknya.

Dikatakan Elda, pada sidak yang mereka gelar pada beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD Inhu menemukan adanya dugaan pencemaran atau polusi udara oleh perusahaan tersebut.

Salah satunya, bersumber dari pembakaran limbah janjang kosong  (jangkos), menggunakan tungku pembakaran atau incenerator yang jelas-jelas tidak lagi diperbolehkan.

Apa lagi sambung politis Golkar itu, proses pembakaran jangkos yang selama ini dilakukan oleh perusahaan tersebut, terkesan ilegal, karena tidak memiliki izin dari instasi terkait.

"Ini merupakan kesalahan yang cukup fatal, maka harus kita tindak. Dan jika pihak perusahaan terus membandel, dan masih menimbulkan polusi udara, kita akan laporkan hal ini ke Dirjen Gakkum KLHK, dan atau akan kita rekomendasikan pencabutan izin," tegas politikus muda itu.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, pada Rabu (6/5/2020) lalu, Komisi III DPRD Inhu menggelar sidak ke PKS milik PT PAS. Saat itu, tim menemukan adanya dugaan pencemaran udara akibat pembakaran limbah janjang kosong.

Selain polusi udara, praktek pembakaran jangkos tersebut juga dapat menyebabkan kerusakan ekologi lingkungan dan ekosistem yang ada.(Jefri)