Peristiwa

Diduga Jadi Biang Polusi Udara, Komisi III DPRD Inhu Sidak PKS PT PAS

INHU, RIAULINK.COM - Pembakaran Janjang Kosong (Jangkos) oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Persada Agro Sawita (PAS) yang beroperasi di Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, diduga cemari lingkungan.

Bagaimana tidak, asap pembakaran jangkos yang merupakan limbah produksi perusahaan tersebut, dinilai menjadi biang terjadinya polusi udara di wilayah itu.

Hal tersebut menuai kekhawatiran warga sekitar dan berbagai pihak yang ada, termasuk para wakik rakyat di Komisi III DPRD Inhu.

"Limbah jangkos ini, harusnya dikelola dengan baik, bukan ditumpuk sembarangan atau dibakar seperti ini," kata Ketua Komisi III DPRD Inhu, Taufik Hendri, saat melakukan sidak ke PT PAS, Rabu (6/5/2020).

Dikatakan Taufik, dalam pengelolaan jangkos, harusnya perusahaan tidak boleh melakukan pembakaran, karena kurang sejalan dengan program langit biru yang dituangkan dalam Kepmen LH Nomor KEP-15/MENLH/4/1996.

Tidak hanya polusi udara, pembakaran jangkos yang diterapkan managemen PKS, juga dapat menyebabkan kerusakan ekologi lingkungan dan ekosistem yang ada.

Begitu juga dengan gas yang dihasilkan oleh tungku pembakaran jangkos tersebut, diduga kuat menghasilkan emisi gas yang tinggi. 

Sehingga perlu dilakukan pengujian untuk membuktikan baku mutu asap tersebut. Terlebih, lokasi perusahaan berada tidak jauh dari pemukiman penduduk, beber Taufik.

Maka dari itu sambung Politisi PAN itu, pihaknya meminta instansi terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, untuk dapat memberikan sanksi terhadap managemen perusahaan PT PAS yang dinilai tidak taat dan ramah dengan lingkungan.

"Kita minta, dinas terkait tidak tutup mata, dan mampu menegakan aturan, karena ini sudah menyangkut kemaslahatan orang banyak," tutup Taufik.

Menanggapi hal itu, Manager PKS PT PAS Junito mengaku siap melakukan perbaikan terkait beberapa fasilitas yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

"Jika dinilai tidak memenuhi ketentuan, kami akan lakukan perbaikan, dan masukan dari Komisi III DPRD ini, akan saya sampaikan pada pimpinan," ujarnya.

Namun, ketika ditanya terkait izin Incenerator atau tungku pembakaran jangkos, Junito terkesan enggan menjawab, seakan menutupi jika incenerator yang ada di perusahaan mereka itu, tidak mengantongi izin yang resmi.

Sebagai mana diketahui, saat sidak tersebut Komisi III DPRD Inhu turun dengan anggota lengkap, diantaranya Sekretaris Komisi III DPRD Inhu, Elda Suhanura, dan anggota Komisi III, Mulyanto, R Darlan, Suryan, serta Yurizal.(Jefri)